Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE menerima laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tamiang, Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut diserahkan kepada pimpinan dewan setelah terlebih dahulu dibacakan oleh masing-masing juru bicara dari setiap panitia khusus yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang.
Hasil pembahasan Pansus tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRK Aceh Tamiang dalam menyusun Keputusan Dewan yang memuat rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRK Aceh Tamiang. Turut hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang, Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui pembahasan dan penyampaian laporan Pansus tersebut, DPRK Aceh Tamiang diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang.













