DPRK Paripurna LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — DPRK Aceh Tamiang memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, yang dibacakan dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH memimpin Rapat Paripurna dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi terhadap LKPJ kabupaten/kota disampaikan oleh DPRD kepada Bupati dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah.

“Rekomendasi ini ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang untuk dibacakan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan” kata Fadlon, SH. Jum’at (16/5/2025).

Rulina Rita, ST. MT, Sekretaris Dewan membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/10/2025 tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024, dihadapan 29 Anggota Dewan, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda yang hadir dari perwakilan Kapolres Aceh Tamiang, perwakilan Dandim 0117, Ketua MPD, Ketua MAA, perwakilan Ketua MPU dan para Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemkab. Aceh Tamiang.

Selanjutnya Keputusan tersebut diserahkan Pimpinan Rapat kepada Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I.

Pada Rapat Paripurna itu, Ismail, SE.I, Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya tanpa teks, mengingat akan tiba waktu shalat magrib, menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti.

“Beri kepercayaan kepada kami untuk pembinaan kinerja ASN menjadi lebih baik dan kita dapat memikirkan bersama-sama kebijakan terbaik untuk peningkatan PAD sebagai penguatan keuangan daerah” ucap Ismail.

Penulis: Ryu R.FEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *