Dua Pelaku Judi Togel Online Disikat Satreskrim Polres Aceh Tamiang

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Rabu (24/04/24).

Kedua pelaku berinisial FJ (22) dan DW (25), warga Dusun Arum Sari Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada warga Dusun Arum Sari melakukan perjudian jenis togel online.

“Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua di salah satu warung yang berada di Dusun Arum Sari”, ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, lanjutnya lagi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit HP android, kemudian satu buah buku tafsir mimpi, uang tunai Rp. 90.000 dan satu tas selempang bewarna hitam.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat”. Pungkasnya.

 

Laporan : Ryu.RF

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *