TEMANGGUNG , SHOOTLINENEWS. COM // – Polres Temanggung, Polda Jateng mengamankan dua orang yang melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi / obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media mengatakan, Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama SW (21), Warga Selosabrang Bejen Temanggung dan AP (27) Warga Pucakwangi, Pageruyung, Kendal dikarenakan terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi / obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.
“SW diamankan dirumahnya Bejen dan AP diamankan didaerah Kendal,“ Terang AKP Ari, Kamis (6/7).
Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan awal mula petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka SW mengedarkan pil Yarindo, mendapati informasi tersebut kemudian petugas bergerak kerumah tersangka di Bejen dan mendapati tersangka dirumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti didalam rumah tepatnya didalam laci meja berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo serta 1 (satu) buah dompet warna ungu berisi 1 pack plastik klif C-TIK ukuran 4×6
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan didapat dari temannya di daerah kendal dan dari tersangka diamankan pula uang tunai Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih,‘ Lanjutnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AP di Jalan Raya Dusun Ngepal Desa Pucakwangi Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal dan mengamankan barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, uang tunai Rp.107.000,00 (seratus tujuh ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna biru
“Tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut,“ Ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan AP ia menjual tiap paket berisi 3 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 10.000,- atau tiap box berisi 100 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 300.000,- kepada SW kemudian SW menjual kembali tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 35.000,- .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan tersangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau tidak sesuai standar, persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd