KABUPATEN SOLOK — Wakil Bupati Solok H. Candra bersama Maigus Tinus dari Perkumpulan Keluarga Kabupaten Solok (PKKS) membahas peluang pengembangan dan hilirisasi komoditas kopi Kabupaten Solok. Diskusi tersebut turut melibatkan ekonom lulusan Universitas Andalas (Unand), Novri Andri, yang juga merupakan Direktur Utama ERA STAR.
Pertemuan tersebut membahas bagaimana potensi kopi Kabupaten Solok dapat dikembangkan tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga diarahkan menuju sistem hilirisasi yang mampu menciptakan nilai tambah, menjaga kualitas serta memberikan kepastian pasar bagi petani.
Pembahasan menjadi semakin strategis seiring adanya program sentra kopi yang mendapat dukungan pemerintah pusat dengan luasan sekitar 2.000 hektare di Kabupaten Solok.
H. Candra menilai pengembangan sentra kopi perlu dipersiapkan secara menyeluruh sejak dari hulu hingga hilir. Peningkatan produksi harus diikuti dengan kesiapan pasar, standar kualitas, pengolahan dan kelembagaan petani.
Salah satu skema yang dibahas adalah membuka ruang kemitraan antara perusahaan swasta dengan kelompok tani dan koperasi petani.
Dalam skema tersebut, perusahaan swasta dapat berperan sebagai off-taker yang memberikan kepastian penyerapan produksi. Namun kerja sama diharapkan tidak hanya berbentuk transaksi jual beli, melainkan dapat mencakup pendampingan budidaya, penyediaan sarana produksi, teknologi pascapanen, peningkatan mutu, investasi pengolahan hingga pemasaran.
Kelompok tani tetap menjadi basis produksi, sedangkan koperasi dapat dikembangkan sebagai agregator yang menghimpun produksi petani, melakukan sortasi, menjaga standar kualitas dan mengonsolidasikan volume sebelum dipasarkan.
Menurut Candra, pola tersebut penting untuk memperkuat posisi tawar petani.
“Petani jangan hanya menjadi pemasok. Kita harus memikirkan bagaimana petani mempunyai posisi tawar dan ikut menikmati nilai tambah dari proses hilirisasi,” ujar Candra.
Selain kemitraan produksi dan pembelian, diskusi juga membahas peluang kemitraan pengolahan. Kopi Solok diharapkan tidak berhenti dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi green bean, roasted bean, kopi bubuk maupun produk turunan lainnya.
Dengan demikian, nilai tambah yang tercipta dari proses pengolahan dapat lebih banyak berada di daerah dan memberikan manfaat ekonomi kepada petani.
Dalam jangka panjang, salah satu pilihan yang dapat dikaji adalah membangun joint venture antara koperasi petani dan investor swasta.
Melalui pola tersebut, koperasi tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi dapat memiliki kepentingan kepemilikan dalam badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran kopi.
Maigus Tinus dari PKKS melihat pengembangan kopi Solok memiliki peluang untuk menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah apabila dikelola melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, pengembangan komoditas kopi membutuhkan keterhubungan antara petani, kelompok tani, koperasi, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pembiayaan dan pasar.
Sementara itu, Novri Andri, ekonom lulusan Unand sekaligus Direktur Utama ERA STAR, memberikan perspektif ekonomi mengenai pentingnya membangun rantai nilai yang terintegrasi.
Pengembangan kopi, menurut kerangka pembahasan, tidak cukup hanya mengejar peningkatan volume produksi. Kualitas dan kontinuitas pasokan menjadi faktor penting apabila kopi Solok ingin masuk ke pasar yang lebih luas dan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Karena itu, standar produksi, proses pascapanen, grading, pengemasan, branding dan akses pasar perlu dipersiapkan secara bersamaan.
Program sentra kopi sekitar 2.000 hektare yang didukung pemerintah pusat menjadi momentum untuk membangun sistem tersebut sejak awal.
H. Candra menekankan, peningkatan produksi tanpa kepastian pasar berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi petani.
“Kalau produksinya meningkat tetapi pasarnya tidak disiapkan, petani akan kembali menghadapi persoalan harga. Sebaliknya, kalau pasar ada tetapi kualitas dan kontinuitas produksinya tidak terjaga, industri juga akan kesulitan,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah dapat mengambil posisi sebagai fasilitator dan regulator, termasuk mempertemukan kelompok tani dengan calon mitra swasta, memperkuat kelembagaan petani, membuka akses pembiayaan serta memastikan pola kemitraan berjalan transparan dan saling menguntungkan.
Dalam setiap kerja sama, aspek perlindungan petani juga menjadi perhatian. Kontrak kemitraan perlu mengatur secara jelas mengenai volume produksi, standar mutu, mekanisme penentuan harga, pembayaran, pembagian risiko dan jangka waktu kerja sama.
Dengan pola tersebut, petani tidak hanya ditempatkan sebagai produsen bahan baku, tetapi memiliki peluang untuk memperoleh manfaat lebih besar dari proses hilirisasi.
Diskusi H. Candra, Maigus Tinus dan Novri Andri tersebut menjadi bagian dari penjajakan gagasan untuk mengembangkan kopi Kabupaten Solok sebagai komoditas bernilai tambah.
Tantangannya kini adalah memastikan potensi sentra kopi 2.000 hektare tidak berhenti pada peningkatan luas dan produksi, tetapi berkembang menjadi rantai usaha kopi yang terintegrasi dari kebun, pengolahan, pemasaran hingga produk akhir.
Jika ekosistem tersebut dapat dibangun, kopi Solok tidak hanya memiliki potensi menjadi komoditas unggulan daerah, tetapi juga membuka ruang investasi swasta sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai ekonomi kopi. STK














