Ditulis Oleh:
Wilson Siddiq Koto (Deputi II LPKNI Pusat, Founder Dakwah Lepas Riba Jakarta, Penulis buku best seller ” bebas riba itu MUDAH”)
Bogor, Shootline News | Sungai Penuh, 17 Agustus 2023 — Salam Konsumen Cerdas…!!! itu lah slogan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI), yang senantiasa berkomitmen mencerdaskan setiap elemen masyarakat agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pelaku usaha.
Sebagai konsumen yang beragama Islam, maka pelaku usaha, dalam menawarkan barang dan atau jasa maka wajib memberikan informasi yang jelas tentang kondisi barang dan atau jasa yang ditawarkan, apakah itu halal dan boleh dikonsumsi oleh konsumen beragama Islam atau sebaliknya.Lalu, bagaimana dengan produk perbankan konvensional…?
Apakah halal atau haram…?
Pernahkah Bank konvensional selaku pelaku usaha memberikan informasi yang jelas tentang kondisi jasa keuangan yang ditawarkannya…?
Nah, terkait hal tersebut, sudah dijelaskan oleh MUI melalui Fatwa no.1 tahun 2004 yang berbunyi :
*pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek penggunaan tersebut adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu*.
Kemudian yang sangat disayangkan adalah pihak pelaku usaha jasa keuangan konvensional tidak pernah memberikan informasi yang jelas tentang kondisi jasa keuangan yang ditawarkannya kepada konsumen sehingga terjadi masalah dikemudian hari.
Jujur saja, apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut telah bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Lebih jauh lagi kita tinjau dari pasal 1320 Kuhperdata, tentang syarat sah sebuah perjanjian itu terdiri dari :
1. Kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan para pihak.
Dua hal ini merupakan syarat subjektif yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian, dan apabila tidak terpenuhi maka perjanjian *dapat dibatalkan*.
3. Terdapat hal tertentu (objek perjanjian).
4. Sebab yang halal (objek perjanjian bukan suatu yang dilarang).
Dua hal ini merupakan syarat objektif yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian, dan apabila tidak terpenuhi maka perjanjian *batal demi hukum*.
Lalu, dengan kondisi yang sedemikian rumit ini masyarakat terutama yang beragama Islam, dimana mereka telah terlanjur melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan Bank konvensional, pun kesulitan untuk pindah ke Bank Syariah, karena pihak Bank konvensional enggan pula melepas debiturnya.
Akhirnya, masyarakat merasa bingung, disatu sisi harus bayar cicilan, disisi lain takut dosa, belum lagi kondisi ekonomi yang tidak pasti. Kemudian hal ini didiamkan begitu saja dan ujung-ujungnya terjadi kredit macet.
Maka Bank mengambil keputusan untuk melakukan lelang jaminan melalui badan lelang, lalu muncul masalah lagi yakni terkait nilai lelang aset yang tidak sesuai harga wajar dan merugikan konsumen.
Alhasil, konsumen menggugat Bank ke Pengadilan, dan ini terjadi secara massal di kota Sungai Penuh, saat ini setidaknya ada 6 gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh konsumen, entah itu kondisinya belum dilelang, sudah dilelang tapi belum laku, atau pun sudah dilelang dan sudah ada pembeli pula.
Nah, pihak Bank sengaja menjual murah aset-aset tersebut agar uang mereka kembali, dan melepaskan beban mereka, tapi beban itu pun berpindah ke pemenang lelang yang kemudian digugat oleh pemilik aset atau konsumen Bank, sehingga pemenang lelang selaku Masyarakat bertarung dengan konsumen Bank yang juga masyarakat.
Ada apa ini….?
Maka benarlah kata para ulama, sungguh dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau belaka, keadilan sejati hanya ada diakhirat nanti.
Sadarlah saudara seiman seagama, sebangsa setanah air, dihari kemerdekaan ini janganlah kita saling menjajah, berdiri tertawa diatas penderitaan orang lain.
Jangan mau diadu domba sesama anak bangsa, sehingga wujud persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya. MERDEKA…!!!
Data gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh konsumen di Pengadilan Negeri Sungai Penuh:
1. Nomor perkara 34/Pdt.G/2023/PN Spn antara Mardhi melawan BRI Sungai Penuh, dkk.
2. Nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Spn antara Doni Angryanto melawan BRI Sungai Penuh, dkk.
3. Nomor perkara 38/Pdt.G/2023/PN Spn antara Harmen melawan BRI Sungai Penuh, dkk.
4. Nomor perkara 43/Pdt.G/2023/PN Spn antara Harmen melawan BNI Sungai Penuh, dkk.
5. Nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PN Spn antara Hefendra melawan BRI Sungai Penuh.
6. Nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Spn antara Hefendra & Melly Oktavia melawan BNI Sungai Penuh.
(Kapewil Bogor: Yulwijanarko Niko)
