Shootlinenews.com ,Buntok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menggelar rapat koordinasi pembentukan tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait dengan kasus gigitan hewan peliharaan khususnya kasus rabies, karena dari bulan Januari hingga Juni 2023 sudah ada 129 kasus gigitan yang terjadi di daerah setempat.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan dan dihadiri oleh Asisten I, II, III, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan, Kepala Puskesmas Buntok, Camat se Kabupaten Barsel, serta para Lurah, bertempat di ruang kerja Pj. Bupati setempat, sekitar Pukul 04.00 Wib, Rabu (5/7/2023).
Pj. Bupati menerangkan, rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia. Infeksi ini ditularkan oleh hewan yang terinfeksi penyakit rabies. Hewan utama sebagai penyebab penyebaran rabies adalah anjing, kelelawar, kucing dan kera, di Indonesia rabies atau yang dikenal dengan “penyakit anjing gila” masih menjadi salah satu masalah yang mengancam kesehatan masyarakat.
Rabies, lanjutnya, adalah penyakit menular akut, menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Lyssavirus. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies, hewan yang berisiko tinggi tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies.
“Untuk menanggulangi hal itu, maka dari itu kami melaksanakan rapat koordinasi ini untuk membentuk Timsus, guna mencegah KLB rabies yang terjadi di Kabupaten Barsel bertambah banyak,” terangnya.
H. Deddy mengungkapkan, data yang tercatat di Dinas Kesehatan setempat, kasus gigitan hewan peliharaan yang terjadi di Kabupaten Barsel selama tahun 2023, dari bulan Januari ada 31 kasus, Februari 16 kasus, Maret 15 kasus, April 17 kasus, dan Mei 18 kasus, serta bulan Juni 32 kasus, sedangkan untuk korban jiwa ad 2 orang yang meninghal dunia.
“Untuk menanggulangi dan mencegah kasus gigitan hewan bertambah banyak, saya akan mengintruksi stekholder terkait untuk segera menjalankan 10 langkah pencegahan yang akan kita prioritaskan, mulai besok,” unggkapnya.
Ia melanjutkan, adapun 10 program tersebut, yang pertama membentuk Satgas KLB rabies, yang sebelumnya hanya di 3 Kecamatan sekarang diperluas menjadi 6 Kecamatan, hal tersebut guna mengantisipasi meluasnya kasus KLB rabies di wilayah Barsel.
Langkah kedua, percepatan vaksinasi untuk hewan peliharaan dan memberikan edukasi terkait vaksinasi hewan peliharaan di 6 Kecamatan, dengan melibatkan semua Camat, Kepala Desa, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan kader PKK, serta kader Posyandu, sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya vaksinasi hewan peliharaan.
Ketiga, melakukan percepatan vaksinasi terhadap pasien-pasien yang terkena gigitan hewan peliharaan, baik yang sudah positif rabies maupun yang suspek, langkah ini bukan bicara langkah biasa, tetapi langkah luar biasa tanpa terlalu banyak birokrasi.
“Keempat, melaksanakan sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga keluarganya dari gigitan hewan peliharaan, agar masyarakat dapat menjalankan PHBS dengan baik,” ujar orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel ini.
Ia menambahkan, langkah kelima, menyiapkan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas serta sarana kesehatan lainnya hingga ketingkat desa dalam melayani masyarakat terutama pasien yang terkena gigitan hewan peliharaan.
Langkah keenam, percepatan penanganan KLB rabies dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan wartawan, serta LSM. Langkah ke tujuh membuat serta mengupdate data terkini mengenai KLB rabies, dan data tersebut harus di update setiap hari agar dapat diakses oleh semua elemen masyarakat termasuk rekan-rekan wartawan.
Langkah kedelapan, menyusun Standart Operasional Prosedur (SOP) pelaporan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga ke tim Satgas percepatan penanganan KLB rabeis. Langkah kesembilan semua perangkat daerah mulai dari Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Inspektor, Staf Ahli, Kepala Badan, Camat, dan Lurah Serta Kepala Desa untuk rajin tutun ke tengah-tengah masyarakat hingga ke tingkat RT guna mengetahui perkembangan terkeni terkait KLB rabeis yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya, langkah ke 10 adalah menguntruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memantau ketersediaan vaksin dan kesiapan anggarannya, apabila anggarannya kurang, maka pihaknya akan mengusulkann dan meminta persetujuan kepada pihak DPRD Barsel terkait ketersediaan vaksin.
“Melalui rapat ini, saya berharap dari semua pihak yang terlibat, begitu ada mendapatkan data dan informasi dari masyarakat yang terkena gigitan hewan peliharaan, agar segera jemput bola atau mendatangi korban guna memberikan layanan kesehatan, jangan menunggu mereka melapor baru turun kelapangan,” kata H. Deddy Winarwan. Pewarta Husin