Kabupaten Aceh Tamiang Kembali Menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Sekda Aceh Tamiang, Drs. Tri Kurnia, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Muthalib dan Kabid Kebudayaan pada Disdikbud, Mustafa Kamal menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kemendikbud Ristek Provinsi Aceh.

“Alhamdulilah Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima WBTb dari Kemendikbud Ristek,” ujar Pj. Sekda Tri Kurnia. Jum’at, (17/5/2024).

Tri Kurnia menyebutkan, sertifikat “Ratep Berjalan Jadi Warisan Budaya Nasional” diserahkan langsung oleh Kepala Disbudpar Aceh, dan sertifikat ini adalah ketiga kalinya Pemkab Aceh Tamiang menerima sertifikat WBTb dari Kemendikbud Ristek.

“Yang pertama yaitu Silat Pelintau, kedua Dendang Lebah, dan yang ketiga ini Rateb Berjalan”, kata Tri Kurnia.

Tri Kurnia mengatakan, Pemkab Aceh Tamiang juga saat ini tengah mengusulkan Ketupat Tengguli dan tarian Ula Ula Lembing untuk dicatat dan disertifikasi sebagai produk Warisan Budaya Takbenda milik kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia tersebut.

Menurut Tri Kurnia, pengusulan Rateb Berjalan sebagai produk Warisan Budaya Nasional dimulai sejak beberapa tahun sebelumnya. Hingga akhirnya, pada Agustus 2023, Rateb Berjalan bersama 10 produk budaya Aceh lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Nasional oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Mudah-mudahan kita dapat terus menjaga serta melestarikan warisan budaya Aceh Tamiang”. Pungkas Sekda Tri Kurnia.

 

Laporan : Ryu.RF

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *