BERITA  

Kabut Asap Mengancam, Pemkab Solok Siapkan Langkah Antisipatif, Keselamatan Anak Jadi Prioritas

SHOOTLINENEWS, SOLOK —Pemerintah Kabupaten Solok mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak kabut asap dan penurunan kualitas udara yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH bersama Wakil Bupati H. Candra, SHI, menyusul kondisi September 2026 yang masih menjadi periode kritis karhutla. BMKG menyebut kondisi kering, pengaruh El Niño, tingginya hotspot, serta mulai terdeteksinya sebaran asap di sejumlah wilayah perlu diwaspadai.

Pemkab Solok meminta masyarakat tidak menunggu kondisi udara memburuk untuk melakukan perlindungan diri.

Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah daerah mengingatkan masyarakat menerapkan lima langkah perlindungan diri, yakni memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker yang sesuai, menjaga kualitas udara di dalam rumah, serta mengenali tanda-tanda gangguan kesehatan.

Bupati dan Wakil Bupati meminta perangkat daerah terkait melakukan langkah antisipatif, terutama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta satuan pendidikan, agar perkembangan kualitas udara dipantau dan segera ditindaklanjuti apabila menunjukkan kondisi tidak sehat.

Sekolah juga diminta membatasi kegiatan di luar ruangan seperti olahraga dan kegiatan lapangan ketika kualitas udara memburuk. Perlindungan terhadap anak harus menjadi pertimbangan utama, termasuk penggunaan masker dan pengaturan aktivitas belajar.

Pemkab Solok juga membuka kemungkinan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi kualitas udara sudah tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka berlangsung secara aman.

Kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla. Pola pembelajaran disesuaikan dengan kondisi ISPU dan tingkat risiko kesehatan.

Dalam pedoman tersebut, ISPU 101–200 atau kategori tidak sehat memungkinkan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas, dengan kelompok rentan—termasuk peserta didik PAUD, SD kelas I–III, SLB dan anak dengan penyakit penyerta—dialihkan ke pembelajaran jarak jauh. Jika ISPU mencapai 201–300 atau lebih dari 300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

Artinya, PJJ bukan berarti anak diliburkan. Hak belajar tetap berjalan, tetapi ruang belajar dapat dipindahkan ke rumah demi keselamatan peserta didik.

Pemkab Solok juga perlu memastikan kesiapan masker dan perlengkapan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, sekaligus memperkuat komunikasi dengan orang tua.

Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara, termasuk pembakaran sampah, serta segera mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami sesak napas, nyeri dada, batuk berat, lemas berlebihan atau gangguan kesadaran.

Pesan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra sederhana: jangan menunggu masyarakat jatuh sakit baru bertindak. Pantau kualitas udara, lakukan pencegahan dan lindungi kelompok paling rentan.

Sebab dalam menghadapi kabut asap, **keselamatan masyarakat—terutama anak-anak—harus menjadi prioritas, sementara proses pendidikan tetap harus dijaga keberlangsungannya.** STK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *