LAMPUNG BARAT | LAMPUNG — Pejabat Kades Fajar Agung, Sapit Alpian, diduga mark-up dan fiktifkan anggaran DD tahun 2020.
Selalu ada celah bagi pejabat dengan otak korupsi. Begitulah, kelakuan oknum pejabat yang serakah.
Indikasi-indikasi korupsi akan terlihat, dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya. Namun, dirinya tak sadar. Karena otak telah dipenuhi dengan kerakusan, uang… uang… dan uang…
Sehingga timbulah niat bagaimana menguasai uang yang seharusnya untuk pembangunan kampung bisa menjadi milik peribadi.
Inilah yang dilakukan Oknum Pj Kepala Kampung Fajar Agung, yang terindikasi melakukan korupsi, pengelembungan (Mark’up), Fiktif terhadap beberapa anggaran belanja dana desa/DD tahun 2020.
Dari hasil investigasi Tim Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang (Marcab) Lampung Barat ke Desa Fajar Agung dari tanggal 5 Januari hingga tanggal 11 Januari 2020. Telah didapat sejumlah keterangan dari aparat desa kemudian didukung dengan fakta yang ada. Tim menemukan adanya dugaan indikasi korupsi yang dilakukan Pj Kades Fajar Agung.
Atas temuan tersebut, Ketua LMPP Marcab Lambar Dedi Ferdiansyah angat bicara. Bahwa dari hasil investigasi tersebut. Tim LMPP Lampung Barat akan segera melayangkan surat laporan/pengaduan ke-pihak aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Guna mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional. Dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang undangan,” ucap Ketua LMPP Lambar.
Dedi Ferdiansyah menyampaikan, jika selama ini persoalan yang terjadi di Desa Fajar Agung itu telah diketahui oleh semua masyarakat.
Dikatakannya, kita tau jika Sahperi adalah Pj Kepala Desa Fajar Agung digantikan, karena diduga telah melakukan kerugian terhadap uang negara yang bersumber dari Dana Desa(DD) hingga ratusan juta rupiah. Kemudian berharap ada perubahan yang lebih baik untuk desa dan masyarakat Fajar Agung
Sehingga, Camat Belalau pada Jum’at 05 Juni 2020 telah melantik Sapit Alpian sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Fajar Agung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Dari hari dan tanggal 05 Juni 2020, maka Sapit Alpian resmi menjadi Pj kepala desa. Desa fajar agung.
“Namun amat sangat disayangkan di penghujung tahun 2020 warga masyarakat Desa Fajar Agung menyampaikan informasi kepada Laskar Merah Putih Perjuangan yang merupakan organisasi masyarakat yang berperan sebagai control sosial, wadah menyalurkan aspirasi masyarakat, bahwa Pj Kepala Desa Fajar Agung tidak transparan mengenai Dana Desa (DD) tahun 2020,” terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut kata Dedi Ferdiansyah, Tim LMPP melakukan investigasi ke desa Fajar Agung dari tanggal 5 Januari hingga tanggal 11 Januari 2020. Dan berdasarkan data serta keterangan dari aparat desa kemudian didukung dengan fakta yang ada. Tim menemukan adanya dugaan jika Pj Kepala Desa Fajar Agung melakukan pengelembungan (Mark’up), Fiktif, terhadap beberapa anggaran belanja DD tahun 2020.
Diantaranya seperti anggaran belanja serta menipulasi data seperti pembangunan baru Gedung Balai Desa, didalam pelaporannya pemeliharaan gedung prasarana Balai Desa balai kemasyarakatan nilai dana Rp 250.000.000.
Pembangunan rehabilitasi peningkatan taman bermain anak milik desa nilai dana Rp 5.000.000 diindikasikan Fiktif.
Pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa (pembelian HT radio komunikasi) nilai dana Rp. 15.000.000. diindikasi mark’up,
Penyedia Pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa nilai dana Rp.11.400.000. diindikasi Fiktif, pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa (pembelian alat music orkes) nilai dana Rp.143.621.000. diindikasi Mark’up. Hasil sempling harga alat music orkes tinggal pakai harga lebih kurang Rp. 60 jutaan.
Pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga sebagai wakil desa tingkat kec/kab/kota nilai dana Rp.15.000.000. “Hasil sempling pengakuan anggota karang taruna tidak ada uang jalan dan uang saku melain kan snack ringan terkadang tidak ada sedangkan nilai dana Rp.15.000.000., dindikasi ada penyelewengan,” jelasnya.
Bantuan Hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin nilai dana Rp.5.000.000., diindikasi fiktif.
Penyelenggara gotong royong pengakuan aparat dalam satu tahun 2020 hanya 6 kali dilakukan dan setiap gotong royong hanya disediakan air minum seperti aqua gelas 3 dus itu pun tidak habis serta roti berdasarkan data nilai dana Rp.22.792.645.
Pembangunan rehabilitas peningkatan pengerasan jalan desa pengakuan aparat desa Tidak ada nilai dana Rp.283.948.500, diindikasi fiktif.
“Temuan ini tentu segara kita laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.













