PEMDES/PEMNAG Mengacu KEPADA UU no 6 /2014 ttg Desa.
Sementara BAMUS wajib diperdakan mengacu/ dipertegas dalam Permendagri 110/2016 ttg pembentukan BPD/Bamus nagari dalam sebutan lainya di Sumatera Barat,
“SEJATINYA PEMILIHAN BAMUS MUSTI BERDASARKAN PERDA, MANA PERDANYA”
Oleh : Imam Jendri
Pemerhati pemerintahan daerah.
Dengan telah di keluarkan nya kode Nagari terhadap 72 Nagari / Desa defenitif kabupaten Pasaman Barat dalam waktu yang lalu, saat ini seluruh pemerintahan nagari Defenitif tersebut berlomba untuk melakukan penataan pemerintahan nya terutama pembentukan BAMUS NAGARI dan perangkat Nagari lainnya tentu sesuatu langkah yang harus dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum baik d nagari pemekaran maupun Nagari induk yang ditinggalkan oleh anggota BAMUS yang berdomisili bukan di daerah induk,
Penataan terhadap 90 pemerintahan nagari yang telah defenitif Se-Pasaman Barat tentu juga harus memperhatikan koridor hukum yang berlaku, yang menjadi dasar pembentukan perangkat Nagari terutama dalam pembentukan BAMUS NAGARI,
Berdasarkan Permendagri no 110 tahun 2016 tentang pembentukan BPD atau BAMUS NAGARI dalam sebutan lainnya di Sumatera Barat.
Pemerintahan daerah Pasaman Barat wajib membuatkan perda khusus tentang pembentukan BAMUS NAGARI di Pasaman barat, hal ini dimaksudkan sebagai dasar dan landasan hukum yang mengatur tata cara dan prosedural terbentuknya Bamus Nagari,
Tentu kita harapkan dengan adanya perda tersebut akan mengatur segala sesuatu hal yang menyangkut dengan penataan dan pemilihan BAMUS NAGARI.
Sekarang hampir seluruh nagari Defenitif dalam proses pemilihan anggota BAMUS NAGARI setelah saya perhatikan dilapangan banyak kita temukan bahwa landasan hukum nya belum valid terutama tata cara pemilihan panitia pemilihan BAMUS NAGARI, persyaratan pencalonan anggota BAMUS, sistim pemilihan apakah langsung atau perwakilan, kemudian pembagian wilayah pemilihan dan validasi Surat suara yang menjadi dasar pemilihan bagi masyarakat,
Kebingungan masyarakat tidak hanya sampai disitu, untuk ketentuan jumlah anggota BAMUS juga dalam perdebatan terutama landasan hukum nya, jika kita mengacu kepada UU Desa nomor 6 tahun 2014 maka jumlah anggota BAMUS ditentukan berdasarkan jumlah penduduk mulai 1500 jiwa warga berhak memiliki 5 Anggota Bamus sampai pada jika jumlah penduduknya lebih dari 4000 jiwa boleh memiliki 9 Anggota Bamus,
Berkaitan dengan kemampuan keuangan Nagari ( KKN) sebagai pertimbangan pemberataan jumlah anggota BAMUS NAGARI, pemerintah daerah harus menuangkan dalam sebuah pasal dalam Perda, bagaimana cara menetapkan klasterisasi kemampuan keuangan Nagari, dan standarisasi keuangan Nagari sehingga kita dapat mengetahui tingkatan kemampuan keuangan Nagari apakah katagori rendah, sedang dan atau tinggi, sehingga seluruh indikator nya dapat terukur dengan jelas dan transparan.
Semua ketentuan ini seharusnya dituangkan dalam sebuah peraturan daerah ( Perda Pasaman Barat), kita harapkan DPRD melakukan fungsi pengawasan nya terhadap realisasi peraturan daerah yang dilaksanakan oleh Bupati Pasaman barat, sebelum mengambil tindakan alangkah baiknya pemerintahan daerah antara DPRD dan Bupati duduk semeja dalam hal bagaimana tata kelola nagari yang lebih baik,
Sungguh kita sayangkan jika semua proses tersebut tidak dilandasi dengan kepastian hukum yang jelas tentu akan jatuh pada melawan hukum dengan sengaja dalam penataan pemerintahan nagari Defenitif.
Sebagai herarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan peraturan Bupati tentu berfungsi sebagai penguat dari peraturan pemerintah yang lebih tinggi diatasnya.
Kita berharap dalam penataan pemerintahan nagari Defenitif Se-Pasaman Barat harus dilandaskan hukum yang jelas sesuai koridor hukum yang berlaku yang mengatur tentang itu.
Dengan kepastian hukum tersebut tentu kita harapkan tidak terjadi peristiwa hukum di kemudian hari, yang tentu akan merugikan kita semua.dalam penataan pemerintahan nagari kita semua harus mendukung sepenuhnya, dan kepada seluruh elemen masyarakat juga harus proaktif.dan kepada pemerintah daerah jangan terlalu Krusu-krusu pelaksanaannya sebelum adanya payung hukum yang mengatur tentang pembentukan BAMUS NAGARI atau badan permusyawarahan desa sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, semoga dengan terbitnya Perda pembentukan pemilihan BAMUS NAGARI keraguan kita semua tentang aturan sebagai rujukan untuk bertindak tidak ada keraguan lagi,
Terimakasih.
Kadang Antalah, tapi Ba A lah (Dolop)














