Aceh Tamiang, Shootlinenews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan penyaluran Bantuan Jaminan Hidup dan Stimulan Ekonomi merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana. Kamis, (2/7/2026).
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memastikan hak-hak masyarakat dapat tersalurkan dengan baik sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Bagi masyarakat yang belum menerima Bantuan Jaminan Hidup maupun Stimulan Ekonomi, pemerintah meminta agar tetap bersabar. Warga yang mengalami kendala, seperti belum terdata sebagai penerima bantuan, diimbau segera melaporkan kondisi tersebut melalui Posko Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Posko tersebut berlokasi di Kantor Bupati Aceh Tamiang lantai 1 dan melayani masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan maupun melakukan verifikasi data penerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau warga yang datang ke posko agar membawa dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah proses pendataan dan verifikasi.
Dengan dibukanya posko tersebut, pemerintah berharap seluruh masyarakat yang berhak dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan, sehingga proses pemulihan ekonomi pascabencana dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.













