BERITA  

Pemkab Solok Matangkan Pembinaan Masjid 2026, Tiga Camat Absen dalam Rapat Persiapan

AROSUKA, SHOOTLINENEWS — Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah mulai mematangkan Program Pembinaan Masjid Tahun 2026. Persiapan dilakukan melalui rapat bersama unsur keagamaan di Rumah Dinas Wakil Bupati Solok, Arosuka, Rabu (2/9/2026).

Rapat tersebut merujuk pada undangan resmi Pemerintah Kabupaten Solok Nomor 400.6/254/Kesra-2026 tertanggal 1 September 2026. Undangan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), seluruh camat, seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ketua Baznas, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Solok.

Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I. mengatakan, pembinaan masjid harus dirancang secara terarah karena masjid mempunyai posisi strategis dalam kehidupan masyarakat. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pembinaan akhlak, pelayanan sosial, dan pemberdayaan umat.

“Masjid bukan hanya tempat umat melaksanakan salat, tetapi juga pusat pembinaan akhlak, pendidikan Al-Qur’an, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, program pembinaan masjid harus disiapkan secara terarah serta melibatkan seluruh unsur yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang keagamaan,” kata Candra.

Menurut dia, program tersebut harus disusun berdasarkan data dan kebutuhan nyata setiap masjid. Pemetaan diperlukan untuk mengetahui kondisi kepengurusan, administrasi, kegiatan jamaah, sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta ketersediaan sarana pendukung.

“Kita ingin mengetahui kondisi masjid secara menyeluruh. Dari data yang jelas, pemerintah bersama lembaga terkait dapat menentukan bentuk pembinaan yang dibutuhkan sekaligus mengevaluasi hasilnya,” ujarnya.

Dalam perspektif akademis, masjid merupakan pranata sosial yang memiliki legitimasi, jaringan jamaah, kepemimpinan lokal, dan kemampuan membentuk perilaku kolektif. Pembinaan masjid karena itu tidak cukup dilaksanakan dalam bentuk kegiatan seremonial ataupun pembangunan fisik, tetapi harus menyentuh kapasitas kelembagaan dan kualitas pengelolaannya.

Kajian manajemen masjid membagi tata kelola ke dalam tiga bidang utama, yakni idarah, imarah, dan riayah. Idarah mencakup organisasi, administrasi, perencanaan, serta akuntabilitas. Imarah berkaitan dengan upaya memakmurkan masjid melalui ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan jamaah. Sementara riayah meliputi pemeliharaan bangunan, fasilitas, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.

Ketiga bidang tersebut perlu dikelola melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Dengan pola itu, keberhasilan pembinaan dapat diukur dari kualitas administrasi, aktivitas jamaah, transparansi keuangan, kondisi fasilitas, serta manfaat sosial yang dihasilkan.

Masjid juga berpotensi menjadi bagian dari sistem pelayanan sosial di tingkat lokal. Pengurus dan jamaah biasanya mengetahui kondisi keluarga kurang mampu, anak putus sekolah, warga lanjut usia, persoalan remaja, serta kebutuhan masyarakat saat terjadi bencana. Informasi tersebut dapat dihubungkan dengan pemerintah nagari, kecamatan, Baznas, KUA, dan perangkat daerah terkait.

“Bangunan masjid yang baik tentu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana masjid itu dimakmurkan dan mampu memakmurkan masyarakat di sekitarnya. Pengurus perlu diperkuat, administrasi ditata, dana umat dikelola secara transparan, dan kegiatan jamaah harus berjalan berkelanjutan,” tutur Candra.

Di tengah pentingnya agenda itu, ketidakhadiran Camat Lembah Gumanti, Camat Hiliran Gumanti, dan Camat Junjung Sirih menjadi catatan dalam koordinasi pemerintahan. Ketiga pimpinan kecamatan tersebut termasuk dalam kelompok penerima undangan resmi rapat persiapan.

Kecamatan mempunyai posisi penting sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah kabupaten dengan pemerintahan nagari, kepala KUA, pengurus masjid, tokoh agama, dan masyarakat. Keterlibatan camat sejak tahap persiapan dibutuhkan agar arah program, pembagian peran, serta mekanisme pendampingan dapat diteruskan secara utuh ke wilayah masing-masing.

Dari perspektif administrasi publik, keberhasilan implementasi program ditentukan antara lain oleh kejelasan komunikasi dan koordinasi antartingkat pelaksana. Ketidakhadiran unsur kecamatan pada tahap perencanaan berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi, ketidakseragaman pelaksanaan, serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Namun, absennya ketiga camat itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah mereka telah menyampaikan pemberitahuan, memperoleh izin, sedang melaksanakan tugas kedinasan lain, atau menugaskan pejabat sebagai perwakilan. Klarifikasi diperlukan agar penilaian terhadap kepatuhan atas undangan resmi dilakukan secara objektif.

Bagian Kesra Setda Kabupaten Solok selanjutnya diharapkan menyusun basis data masjid, standar pembinaan, pembagian peran antarinstansi, jadwal pendampingan, dan indikator evaluasi. Hasil rapat juga perlu disampaikan kepada pemerintah kecamatan agar pelaksanaan program tersambung hingga tingkat nagari.

“Setelah rapat ini harus ada pemetaan, pembagian peran, jadwal pelaksanaan, pendampingan, dan evaluasi. Dengan kebersamaan seluruh unsur, masjid-masjid di Kabupaten Solok diharapkan semakin makmur dan semakin besar kontribusinya bagi pembangunan masyarakat,” kata Candra. STK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *