SHOOTLINENEWS.COM | Aceh Tamiang – Pada hari Senin (4/7/2022) sekitar pukul 08.10 wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan berat berupa penusukan yang dilakukan oleh RS (22) anak tiri korban terhadap AS (45) warga Dusun Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kuala Simpang. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh NH istri korban di rumah kediamannya.
Dalam hal ini Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kapolsek Kota Kualasimpang AKP Jastin Siregar SH, membenarkan peristiwa penusukan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian tersebut berawal dari korban AS membangunkan pelaku dari tidurnya dengan bertujuan agar jangan malas – malasan dan segera mencari kerja , pada waktu bersamaan terjadilah percek-cokan (keributan mulut) antara kedua belah pihak ketika pelaku hendak memakai sepeda motor korban namun tidak diberikan oleh korban dan pelakupun langsung mengambil sebilah pisau dapur yang biasa terletak di bagian bawah dinding depan rumah korban serta langsung menusukkan pisau tersebut sebanyak 3 kali kebagian bawah ketiak kiri, lengan bagian kanan dan kiri dari tubuh korban.
Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban menuju ke arah Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway, sementara itu korban dengan berlumuran darah langsung dibawa ke rumah sakit Kabupaten Aceh Tamiang oleh saksi. Dari hasil pemeriksaan medis untuk nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Sekira pukul 10.30 wib Pelaku berhasil diamankan oleh personil gabungan Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Polsek Kuala Simpang di daerah kampung Sungai Kuruk Tiga Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Laporan | M.Nasir














