BERITA  

Petani Sawit Minta Presiden Jokowi Cabut Kembali Peraturan yang Bikin Harga TBS Anjlok

Pasbar, Shootlinenews.com

Petani sawit kembali berteriak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kaji ulang atas kebijakan terkait minyak sawit di dalam negeri. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bak simalakama yang menekan petani sawit.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat ME Manurung, harga tandan buah segar (TBS) petani sawit swadaya per Kamis (23/6/2022) adalah Rp1.150/kg dan petani bermitra Rp2.010/kg.

“Harga ini 50-70% di bawah harga normal jika berdasarkan harga CPO Internasional (US$1.450/ton). Pemerintah harus gerak cepat untuk mendongkrak harga TBS petani dengan cara mencabut peraturan yang menekan harga TBS petani,” kata Gulat dalam keterangan tertulis dikutip CNBC Indonesia, Jumat, (24/6/2022).
Kebijakan tersebut, kata dia, pengenaan bea keluar (BK), pungutan ekspor (PE) BPDPKS, DMO dan DPO, serta flush out.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan ketentuan besaran tarif BK dan PE BPDPKS untuk setiap ton ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Yang disesuaikan dengan pilihan produsen/eksportir, yaitu memenuhi wajib pasok kebutuhan dan harga domestik (domestic market obligation/ DMO dan domestic price obligation/ DPO) atau mengikuti program percepat

percepatan ekspor ‘flush out’ tanpa DMO dan DPO.

Menurut Gulat, besaran pajak-pajak ekspor itu kemudian menjadi dibebankan kepada petani. Akibatnya, meski harga CPO Rotterdam pada 22 Juni 2022 mencapai US$1.450 per ton, petani hanya bisa menikmati harga TBS Rp1.200-1.400 per kg.

“Bahkan saat ini ada yang hanya dihargai Rp600 per kg,” tukas Gulat.

Jika BK saat ini US$288 per ton (untuk harga CPO maksimal) menjadi US$200 per ton dan PE BPDPKS dipangkas jadi hanya US$100 per ton, petani bisa menikmati harga TBS Rp3.400 per kg. Dengan asumsi rendemen TBS adalah 21%.

“Beban yang harus kami gendong luar biasa,” katanya.

Di sisi lain, dia mengakui, pabrik kelapa sawit (PKS) saat ini pun tengah terdesak dan serba salah. Karena harus membeli TBS petani, sementara industri pengolahan (refinery) lambat menyerap CPO PKS.

“Jadi, anjloknya harga TBS petani ini karena beban dari CPO tadi dan lambatnya ekspor. Kalau ada menteri bilang harga TBS turun karena CPO memang lagi turun, itu salah,” kata Gulat.

Ditempat terpisah, dari Penelusuran Satuan Tugas (satgas) Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan, Edrizal meninjau beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Pasbar, Rabu (22/06).

Peninjauan pertama dilakukan di PT. Bakrie Pasaman Plantation Sungai Aur dan dilanjutkan ke  PT. BSS Gunung Tuleh. Peninjauan langsung dilakukan sebagai upaya kongkrit kementerian untuk melihat persoalan yang ada dan mencari solusi terbaik terhadap situasi turunnya harga TBS di kalangan petani swadaya (tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan).

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, bahwa harga tandan Buah Segar (TBS) masih dibawah harapan. Oleh sebab itu, satgas mendorong petani sawit swadaya untuk membuat kelompok tani dan kemudian menjalin kerjasama dengan PKS, sehingga situasi harga TBS bisa lebih terkendali dan bisa disepakati oleh kedua belah pihak sesuai harga yang ditetapkan oleh tim Satuan Tugas TBS dari Dinas Perkebunan kabupaten dan provinsi.

“Ada perbedaan harga yang diberikan perusahaan kepada pekebun swadaya dengan kelompok mitra perusahaan. Alasannya adalah hasil kebun swadaya itu kualitasnya masih dipertanyakan, mulai dari bibit dan lain sebagainya. Makanya perlu kemitraan itu, soalnya kemitraan itu sendiri yang akan membantu petani di saat harga turun seperti sekarang ini,” terang Togu Rudianto Saragih, salah satu satgas Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkebunan Pasbar, Edrizal mendorong petani sawit di Pasbar untuk membentuk kelompok tani sebagai upaya untuk menjaga kestabilan harga jual TBS.

“Kami ingin mendorong petani sawit untuk menbentuk kelompok dan membangun kemitraan dengan perusahaan. Setiap kelompok yang dibentuk nantinya akan kita bina. Hal ini perlu dilakukan, sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sesuai harga,” sebut Edrizal.

Edrizal mengatakan, setelah adanya kemitraan nantinya, jika PKS melakukan pembelian dengan harga yang tidak sesuai dengan ketetapan tim dinas perkebunan provinsi dan kabupaten, pihaknya akan menindak tegas PKS yang melakukan hal itu.

Sementara Manager Keuangan PT. Bakrie Pasaman Plantation, Kalasan Siregar menyampaikan bahwa anjloknya barga TBS terjadi pada akhir April, ketika ada kebijakan dari pemerintah untuk menutup kran ekspor Crude Plam Oil (CPO) dan turunannya. Pasar kemudian bereaksi sehingga harga kemudian turun.

“Kran ekspor ditutup, sementara suplay banyak. Penjualan terhenti akhirnya ketersedian CPO menumpuk di pabrik. Harga patokannya juga semakin turun,” katanya.

Kalasan melanjutkan, untuk harga TBS kemitraan, aturan penetapan harga yang diberlakukan adalah sesuai dengan  ketetapan dinas perkebunan melalui rapat yang rutin dilaksanakan setiap minggunya. Untuk harga TBS dari petani swadaya patokan PKS adalah spot market atau harga CPO yang berlaku di hari itu. Jika harga CPO turun, maka harga pokok pembelian  juga turun.

“Kondisi seperti ini secara bisnis merugikan perusahaan. Pemasukan tidak ada maka penjualan terbatas sementara kita menampung juga buah dari masyarakat dan plasma.

Kalasan menambahkan, bahwa ekspor saat ini memang sudah dibuka, namun pasar luar negeri belum merespon dengan baik, karena eksportir belum mendapat pembeli dengan harga yang pas, jadi mereka menahan untuk menjual.

Dalam kondisi tersebut, Kalasan menjelaskan bahwa pihaknya tetap menerima penjualan TBS dari mitra dan melalukan sistem buka tutup untuk pihak ketiga atau petani swadaya dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di pabrik/penumpukan stok CPO.

“Tidak bisa diprediksi kapan situasi ini akan berakhir, regulasi yang ada juga kita tidak bisa prediksi. Namun secara umum menurut analisa saya, kondisi ini akan membaik selama dua bulan kedepan,” tandasnya.

 

Penulis: DODI IFANDAEditor: Dolop 007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *