Tribunkalimantan. com – Puruk Cahu- Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon turut menghadiri rangkaian penyelenggaraan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan bertempat di gedung Tira Tangka Balang (TTB) Puruk Cahu, Senin (6/5/2024). Shootlinenews.com
Dalam pidato yang disampaikan adalah mengulas masalah sosialisasi nagi retribusi daerah dan pajak daerah yang mana peraturan yang terdahulu tidak lagi se jaman dengan yang sekarang, karena pajak terdahulu tidak sesuai dengan harga Basic Price (BP) yang berlaku saat ini. Shootlinenews.com
Untuk itu, perlu adanya revisi Basic Price dan disesuaikan dengan harga sekarang yang berlaku, dalam penyelenggaraan yang dimotori Patusidi Kepala BPKAD Mura ini, Pj Bupati Mura, Hermon sangat mengapresiasi langkah yang tengah dilakukan untuk mendapatkan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mura untuk pembangunan di daerah.
Menurut PJ Bupati Mura, salah satunya landasan hukum dan pedoman pemerintah daerah untuk mengelola pajak dan dalam Undang-Undang nomor 4/2022 tentang hubungan pemerintah pusat daerah untuk mengelola pajak daerah dan retribusi daerah bagi penyusunan Perda 5 Januari 2024.
Dalam sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah ini, turut hadir, Pj Bupati Mura, Hermon, sejumlah kepala OPD Mura, mewakili Kepolisian serta TNI dan para tamu undangan.
(H.Helmi)