SHOOTLINENEWS, COM |
KENDAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2026. Kegiatan ini diinisiasi untuk membangun sinergitas yang kokoh dalam sistem penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kendal.
Rakor yang berlangsung di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Kendal pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Kendal, Iptu Dul Rohman, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran personel Unit IV Tipidter Sat Reskrim.
Turut hadir dalam kegiatan strategis ini perwakilan PPNS dari berbagai instansi lintas sektor di Kabupaten Kendal, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Polisi Kehutanan (Polhut), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi, terutama dalam proses penegakan hukum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Tujuan utama kami adalah memperkuat sinergitas antara Penyidik Polri dan rekan-rekan PPNS. Melalui bimbingan teknis ini, kita ingin meningkatkan profesionalitas, kemampuan teknis, serta taktik penyidikan anggota PPNS agar memiliki kecakapan yang mumpuni saat menangani perkara di lapangan,” ujar AKP Bondan.
Lebih lanjut, AKP Bondan menegaskan bahwa Penyidik Polri selalu siap menjadi tempat rujukan utama dan ruang konsultasi bagi PPNS jika menemui kendala atau hambatan selama proses penyidikan.
Langkah penguatan ini juga menjadi respon cepat atas implementasi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Regulasi tersebut mempertegas tata hubungan kerja antara PPNS dan Polri demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, terintegrasi, dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan adanya koordinasi berkala ini, diharapkan kolaborasi penegakan hukum di jajaran Polres Kendal dapat berjalan lebih harmonis, efektif, dan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku demi ketertiban masyarakat.
Red-Spyd













