POLRES SOLOK KOTA | Menanggapi pemberitaan dua media, LiputanKhusus.com dan UtamaPost.com, tertanggal Jumat, 30 Oktober 2026, mengenai dugaan belasan excavator yang disebut bebas melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Polres Solok Kota memberikan klarifikasi berdasarkan kegiatan kepolisian yang telah dilaksanakan di lapangan. Fakta penting yang perlu diketahui publik, personel Satreskrim Polres Solok Kota telah lebih dahulu bergerak melakukan pengecekan dan penertiban di kawasan Subalin, Jorong Batu Kudo, Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi bukti bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tidak dibiarkan begitu saja. Begitu memperoleh informasi dan mencermati persoalan yang berkembang di tengah masyarakat serta pemberitaan mengenai dugaan penambangan ilegal, jajaran Polres Solok Kota langsung melakukan langkah pengecekan. Gerak cepat ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk merespons informasi masyarakat, terutama persoalan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan publik.
Kegiatan pengecekan dan penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim dan personel Polsek IX Koto Sungai Lasi. Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Sebelum bergerak menuju lokasi, Kasat Reskrim terlebih dahulu melakukan pengecekan personel sekaligus memberikan arahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan terarah, terukur, dan sesuai prosedur kepolisian.
Setibanya di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin di Subalin, Jorong Batu Kudo, Nagari Sungai Durian, petugas langsung melakukan pemeriksaan kondisi lapangan. Hasil pengecekan saat itu menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan kondisi tanah yang telah tergali dan bekas-bekas kegiatan penambangan. Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta lapangan yang perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman lebih lanjut.
Tidak berhenti pada pengecekan semata, personel kepolisian kemudian memasang spanduk larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Pemasangan spanduk merupakan langkah preventif sekaligus peringatan terbuka bahwa kawasan itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas. Tindakan tersebut juga menjadi pesan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan kesan dalam pemberitaan yang menyebut Kapolres Solok Kota didesak agar tidak menutup mata terhadap dugaan PETI. Sebab, berdasarkan kronologi kegiatan kepolisian, pengecekan di Subalin telah dilakukan pada 27 Oktober 2026, sedangkan kedua pemberitaan tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Artinya, langkah kepolisian di lokasi tersebut sudah berlangsung sebelum berita itu dipublikasikan. Meski demikian, perbedaan waktu tersebut juga perlu dipahami secara proporsional agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai respons aparat.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si., melalui langkah yang dilaksanakan jajarannya, menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum perlu direspons dengan tindakan nyata. Kecepatan personel turun ke lapangan patut menjadi bagian dari penilaian publik terhadap upaya kepolisian. Namun, respons cepat tidak boleh berhenti pada satu kali pengecekan. Apabila masih terdapat dugaan aktivitas PETI, diperlukan pemeriksaan lanjutan, pengumpulan bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai dugaan belasan excavator di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, serta keluhan kerusakan jalan penghubung Air Luo dan Kipek juga merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Pengecekan yang dilakukan pada 27 Oktober sebagaimana dijelaskan dalam laporan kegiatan kepolisian secara spesifik berada di Subalin, Sungai Durian. Karena itu, fakta penanganan di Subalin tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penyelesaian seluruh dugaan PETI di wilayah lain yang disebutkan dalam pemberitaan.
Penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, pihak-pihak yang terlibat, mulai dari operator, pemilik alat berat, pemodal hingga pihak yang mengorganisasi kegiatan, perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.
Gerak cepat Polres Solok Kota dalam merespons informasi dan melakukan pengecekan di Subalin patut dicatat sebagai langkah awal yang konkret. Namun, masyarakat tentu berharap langkah tersebut berlanjut dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten apabila ditemukan pelanggaran. Kritik dan kontrol media tetap diperlukan, sementara kepolisian berkewajiban memberikan klarifikasi berdasarkan fakta. Keduanya harus berjalan beriringan demi kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan tegaknya supremasi hukum.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT.
Katim RMO Group | Wyndoee














