Polsek Kangkung Berikan Penyuluhan Tentang Larangan Pengunaan Knalpot Brong Kepada Pemdes Kadilangu

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS. COM |
KENDAL – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman Polsek Kangkung melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Silaturahmi Kamtibmas ke Pemdes Kadilangu Kecamatan Kangkung, tentang larangan penggunaan Knalpot brong, bertempat di Balai Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung, Sabtu (27/1/2024).

Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung Bripka Fadholin menuturkan akan terus melaksanakan kegiatan Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas dengan semua pihak termasuk ke Pemerintah desa untuk menjaga ketertiban lingkungan serta himbauan larangan penggunaan Knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan.

“Peran serta pemerintah desa untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sangatlah penting. Polri dan pemerintah desa itu adalah mitra kerja, untuk itu kami mengajak pemerintah desa selalu bersinergi didalam menjaga keamanan dan kenyamanan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama terkait larangan penggunaan Knalpot brong di wilayah Kecamatan Kangkung,” ucap Bripka Fadholin.

Sementara itu Ida Fitriana selaku kepala desa Kadilangu menyambut baik himbauan Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, terimakasih atas saran masukan dan informasinya, siap memberikan himbauan tentang knalpot brong karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi dan pihak pemdes siap untuk membantu memberikan himbauan kepada warga desa Kadilangu,” pungkas Ida Fitriana.

Red-Spyd

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *