PANGKEP SULSEL | Humas Polres Pangkep Iptu Hasri bersama KBO Narkoba Ipda.Aprinando.S.Tr.K menggelar press release diruang pola Mapolres Pangkep, Kelurahan Paddoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Selasa (18/10/2022)
“KBO Satuan Narkoba Ipda Aprinando dalam press release mengatakan bahwa Satuan Narkoba Polres Kabupaten Pangkep telah mengamankan bersama barang bukti jenis butiran kristal dalam sachet plastik ukuran kecil, yang diduga telah melakukan tindak pidana, penyalagunaan/pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu, dilakukan tersangka perempuan asal Makassar berinisial ES umur 24 tahun bersama laki laki berinisial FK dengan TKP di Penginapan BM jalan terminal baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.”
“Adapun waktu kejadian pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 00.05.wita dan saat ini tersangka ditempatkan di rumah tahanan negara Polres Pangkep.” Ulasnya
Lebih lanjut Aprinando, sementara tersangka masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya