Parit Malintang | Pada hari ini senin tanggal 23 Mei 2022 pukul 08.00 wib, bertempat di depan kantor Bupati, Korong Pasa Dama Nagari Parit Malintang Kecamatan enam Lingkung Kababupaten Padang Pariaman telah berlangsung aksi unjuk rasa oleh masyarakat Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman dengan berbagai tuntutan yang akan disampaikan kepada Bupati Padang Pariaman.
Adapun tuntutan aksi Unjuk rasa tersebut ialah Mendesak kejelasan pernyataan Bupati Kab. Padang Pariaman terkait hak masyarakat terhadap kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, Meminta kejelasan atas masyarakat yang menjadi Korban Kasus Korupsi pengadaan jalan tol.
Di mulai pada pukul 08.00 wib Titik kumpul masa dikedai Remon Korong Pasa Dama Nagari Paritmalintang, massa bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor IKK Padang Pariaman sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang dengan menggunakan spanduk, pengeras suara megaphone. Pada pukul 09.45 wib masa aksi demo datang dan menyampaikan Aspirasi dengan Kordinator lapangan a.n. Roberto, 25 th, guci, ex. Mahasiswa, Korong Baru Nagari Paritmalintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman dan Hendri Ikhsan, 53 th, sikumbang, wiraswasta, Korong pasa Dama Nagari Paritmalintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Sekitar pukul 10.10 wib Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Replinaldy Rilis., SSTP., M.M., mewakili Bupati Padang Pariaman menemui masa yang berada didepan Kantor Bupati Padang Pariaman dan mengajak perwakilan masa untuk bermusyawarah diruang Sekda Kabupaten Padang Pariaman dan memberikan izin kepada perwakilan massa untuk memasuki ruang rapat Sekda Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan musyawarah yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Padang Pariaman dan perwakilan Aksi Unjuk Rasa sebanyak 17 ( tujuh belas ) orang.
Pada saat musyawarah perwakilan masa menyampaikan aspirasi sbb:
Perwakilan masa a.n. Hendri (Korlap) Meminta kejelasan kawasan IKK Kab. Padang Pariaman terkait Unjuk batas Kawasan IKK Padang Pariaman dan meminta kejelasan kapan dan dimana Pemerintah Kab. Padang Pariaman untuk menjelaskan, Mengingat Kasus Korupsi pengadaan jalan tol tersebut sedang berjalan yang menyangkut beberapa masyarakat Nagari Parit Malintang yang menjadi tersangka pada kasus tersebut.
Saya mempunyai surat yang menerangkan bahwa Pemda Kabupaten Padang Pariaman berjanji akan memberikan tanah kapling sebagai kompensasi kepada pemilik tanah pada kawasan IKK Padang Pariaman^ ujar nya.
Sementara itu perwakilan masa Arlia Nursida menyampaikan
Sdr Arlia Nursida tidak pernah menjual,mengukur tanahnya untuk dijadikan milik Pemda Kab. Padang Pariaman sedangkan Sdr. Arlia Nursida dijadikan tersangka pada kasus korupsi pengadaan jalan tol.
Selanjutnya Perwakilan masa Sdr. Dodi sebagai pemilik lahan yang berada di Kantor IKK sampai saat ini tidak pernah menerima ganti rugi dari Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan Unjuk batas tanahnya.
Pada saat musyawarah tersebut Sekda Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan bahwa Dahulu telah diserahkan oleh Niniak mamak penunjukan alas hak dan tata bidang yang berada dikawasan IKK seluas 100 ha tapi setelah di ukur kembali oleh BPN Padang Pariaman hanya ditemukan 79 ha dan yang dibagi menjadi 2 bidang,10 ha dan sisa 69 ha.
termasuk salah satu bidang tanah sdr dan sdr Dodi yang masih belum dibuatkan peta bidangnya dan Unjuk batas tanah tersebut.
Terkait Unjuk batas dan tata bidang sebanyak 69(ha) belum diterbitkan oleh BPN Kabupaten Padang Pariaman dan akan mendesak BPN Kabupaten Padang Pariaman agar menerbitkan peta batas dan tata bidang Kawasan IKK Kabupaten Padang Pariaman.
Selankutnya Sekda Kabupaten Padang Pariaman berjanji akan melaksanakan rapat kembali dan Unjuk Batas dan tata bidang IKK Padang Pariaman sekira bulan Juni 2022.
Sekitar pukul 11.20 wib rapat musyawarah telah selesai dilaksanakan dan perwakilan masa meninggal ruang rapat dan meninggalkan halaman kantor Bupati.
@Tim. Ajie














