BERITA  

SK 2016 Diduga Sudah Dicabut pada 2021, Mengapa Masih Digunakan dalam Administrasi OPLA 2025? Siapa yang Bertanggung Jawab Memastikan Keabsahannya?

INVESTIGASI SHOOTLINENEWS.COM

Batusangkar, Shootlinews.com – Sebuah pertanyaan mendasar mencuat dari pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLA) Tahun Anggaran 2025 di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab. Bagaimana sebuah Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Kelompok Tani Jalendo Tahun 2016 yang, berdasarkan dokumen hasil musyawarah kelompok, telah dicabut pada 12 Juli 2021, masih digunakan sebagai dokumen administrasi dalam pengajuan program yang dibiayai anggaran negara?

 

Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi Shootlinews.com setelah memperoleh dokumen musyawarah kelompok tertanggal 12 Juli 2021 yang memuat keputusan pencabutan kepengurusan lama sekaligus pembentukan kepengurusan baru periode 2021–2024. Apabila dokumen tersebut merupakan dokumen resmi kelompok, maka muncul pertanyaan besar mengenai proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum usulan OPLA Tahun 2025 disetujui.

Dalam setiap program pemerintah, dokumen administrasi merupakan dasar penetapan calon penerima manfaat. Oleh karena itu, keabsahan dokumen seharusnya menjadi bagian penting dari proses verifikasi untuk menjamin bahwa anggaran negara disalurkan berdasarkan data yang benar dan mutakhir.

Keterangan BPP Berbeda dengan Dokumen yang Dimiliki Media

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sungai Tarab, Ronny Nasputra, S.Pt., memperlihatkan SK Kepengurusan Tahun 2016 dan menyatakan bahwa menurut pengetahuannya SK tersebut masih berlaku karena tidak memiliki batas waktu dan belum pernah dicabut.

Di sisi lain, Tim Investigasi Shootlinews.com memiliki dokumen musyawarah kelompok tahun 2021 yang memuat keputusan pencabutan kepengurusan sebelumnya.

Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan. Dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar administrasi dalam pengajuan OPLA Tahun 2025? Apakah dokumen hasil musyawarah tahun 2021 belum pernah masuk ke administrasi BPP, atau terdapat tahapan verifikasi yang belum berjalan sebagaimana mestinya?

Konfirmasi lanjutan juga dilakukan kepada Kepala BPP mengenai riwayat SK Tahun 2016, termasuk siapa yang pertama kali menerima dokumen tersebut dan sejak kapan tersimpan di BPP.

Ronny menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui karena pada tahun 2016 masih bertugas di Kecamatan Batipuh. Ia menyebut SK tersebut merupakan arsip lama di BPP dan kemungkinan diterima oleh penyuluh sebelumnya. Namun ketika ditanya siapa nama penyuluh yang dimaksud, ia mengaku tidak mengetahuinya karena telah beberapa kali terjadi pergantian personel.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika riwayat administrasi dokumen tersebut tidak diketahui secara pasti, siapa yang memastikan bahwa SK yang digunakan dalam administrasi OPLA Tahun 2025 masih sah dan sesuai dengan kondisi kepengurusan kelompok?

PPL Mengaku Belum Pernah Melihat SK Fisik

Keterangan berbeda juga disampaikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Nagari Gurun, Etika Annisa, S.P. Ia mengaku mulai bertugas pada tahun 2024 dan hanya melanjutkan administrasi dari petugas sebelumnya.

Etika juga menyatakan belum pernah melihat secara fisik SK kepengurusan kelompok tani yang digunakan dalam administrasi dan baru mengetahui persoalan tersebut setelah seluruh administrasi OPLA selesai diproses.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lain. Jika PPL merupakan pihak yang melakukan pembaruan data kelompok tani, apakah proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen fisik yang sah atau hanya mengacu pada data yang telah tersedia dalam sistem?

PPK Menyebut Mengacu pada SIMLUHTAN

Konfirmasi kemudian dilakukan melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Well Emra, yang pada pelaksanaan OPLA Tahun 2025 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Well Emra menjelaskan bahwa persyaratan penerima OPLA mengacu pada Petunjuk Teknis Kementerian Pertanian dan kelompok tani wajib terdaftar dalam aplikasi SIMLUHTAN.

Namun ketika ditanya mengenai penggunaan SK Tahun 2016 yang menurut dokumen media telah dicabut melalui musyawarah tahun 2021, Well Emra menjelaskan bahwa penerbitan SK merupakan kewenangan Wali Nagari.

Awak media kemudian menegaskan bahwa pokok persoalan bukan mengenai siapa yang menerbitkan SK, melainkan siapa yang bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen sebelum dijadikan dasar administrasi program pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Well Emra menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan melalui data pada aplikasi SIMLUHTAN yang diinput oleh PPL.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai apakah PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik sebelum menetapkan kelayakan administrasi, serta siapa yang bertanggung jawab apabila dokumen yang digunakan ternyata tidak lagi sesuai dengan kondisi kepengurusan kelompok, belum memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Pertanggungjawaban Administrasi Menjadi Sorotan

Rangkaian fakta hasil penelusuran ini mengarah pada satu isu penting, yakni mekanisme pertanggungjawaban dalam proses verifikasi administrasi.

Apabila benar terdapat dokumen musyawarah yang mencabut kepengurusan lama sejak tahun 2021, maka publik berhak mengetahui bagaimana sebuah SK Tahun 2016 masih dapat digunakan dalam administrasi OPLA Tahun 2025.

Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan penjelasan antara lain:

Mengapa SK Tahun 2016 masih digunakan apabila telah ada dokumen pencabutan pada tahun 2021?

Siapa yang bertanggung jawab memverifikasi keabsahan dokumen sebelum usulan OPLA diproses?

Apakah data dalam SIMLUHTAN telah diperbarui sesuai perubahan kepengurusan kelompok?

Apakah verifikasi administrasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen fisik atau hanya berdasarkan data yang tersedia dalam sistem?

Jika terjadi perbedaan antara dokumen fisik dan data administrasi, siapa yang bertanggung jawab melakukan klarifikasi sebelum program ditetapkan sebagai penerima?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan administrasi program pemerintah dilaksanakan sesuai prosedur, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Tim Investigasi Shootlinews.com akan terus menelusuri proses verifikasi administrasi OPLA Tahun 2025, termasuk kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak dalam memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penetapan penerima program.

 

Shootlinews.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, independensi, dan praduga tak bersalah.

(Tim)