SHOOTLINENEWS.COM | PASBAR SUMBAR — Kontrak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp134 miliar lebih berakhir hari ini dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi, Kamis.
“Benar, kontraknya setelah diperpanjang berakhir hari ini. Hari ini BPK masih memeriksa kami baik fisik maupun administrasinya,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Pasaman Barat Novri Indra di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil analisanya bobot pekerjaan pembangunan RSUD itu hingga Kamis (4/2) mencapai 98,49 persen dan bersisa 1,51 persen.
Menurutnya bangunan yang masih tersisa atau belum siap secara visual pekerjaan arsitek diantaranya pemasangan kaca CW di depan bangunan tersebut.
Kemudian bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang baru siap satu lantai dari tiga lantai yang direncanakan.
“Selanjutnya pekerjaan mecanikal elektrik (ME). Namun dalam hal ini semua material untuk menyelesaikan pekerjaan ini sudah tersedia termasuk juga tenaga ahlinya cuma sayang waktu mepet,” katanya.
Sedangkan bangunan yang sudah siap dan telah digunakan adalah ruangan instalasi rawat jalan dan instalasi rawat inap.
Menurutnya pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan Perpres dengan perpanjangan waktu atau addendum dua kali. Setelah itu memberi kesempatan 50 hari dengan menerapkan denda dan berakhir hari ini.
“Pekerjaan oleh PT PT Mam Energindo itu dimulai pada 2018 lalu sampai 2020 dan diperpanjang 50 hari dengan sistem denda berakhir hari ini 4 Februari 2021,” katanya.
Ia menyebutkan sebagai PPK ia akan meminta pendapat kepada pimpinan apakah pembangunannya dilanjutkan atau tidak.
“Kami akan meminta pendapat kepada pimpinan bagaimana baiknya apakah lanjut atau putus,” sebutnya.
Ia menegaskan kalau pimpinan menginginkan pembangunan ini berlanjut sesuai aturan maka ia siap melaksanakannya.
Sebab pembangunan ini pembangunan khusus karena pembangunan ini prikemanusaian untuk melayani kebutuhan masyarakat banyak.
Menurut analisanya sebagai orang teknik sesuai UU Nomor 30 pasal 22 mengatakan pejabat berwenang atau pemerintah dapat melakukan diskresi atau berdasarkan azas manfaat dan kepentingan umum.
“Tetapi tergantung pimpinan dan kesepakatan bersama mengacu kepada aturan yang ada. Kita sangat prihatin jika bangunan ini tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.
Ia menambahkan untuk tahun 2021 ini anggaran untuk lanjutan pembangunanya telah tersedia sekitar Rp11 miliar untuk lanjutan pembangunan lantai dua dan tiga IGD.
“Anggaran sudah tersedia. Sayang sekali nanti tidak terpakai demi azas manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pembangunan RSUD itu dikerjakan tahun jamak sejak 2018 sampai 2020 dan diperpanjang 50 hari dengan sistem denda sampai hari ini 4 Fabruari 2021.
“Saya diberikan amanah oleh pimpinan sebagai PPK sejak 13 Desember 2019. Ketika saya masuk bobot pekerjaan baru sekitar 54 persen,” sebutnya.
(Dodi Ifanda)













