SHOOTLINENEWS, SOLOK — Calon Wali Nagari Batang Barus nomor urut 5, Syamsul Azwar, mengajukan surat sanggahan terhadap proses penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batang Barus yang berlangsung pada 9 September 2026.
Selain mengajukan keberatan, Syamsul menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat proses penyelenggaraan Pilwana yang dinilainya memiliki indikasi persoalan prosedur dan administrasi.
Surat sanggahan tertanggal 9 September 2026 tersebut disampaikan kepada Bupati Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ketua PPD Pilwana Kabupaten Solok, Kepala DPMN Kabupaten Solok, Camat Gunung Talang, Kapolsek Gunung Talang dan P2WN Batang Barus.
Dalam suratnya, Syamsul meminta agar penetapan calon nomor urut 2 sebagai peraih suara tertinggi ditunda sampai keberatan yang diajukannya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
Syamsul menilai persoalan administrasi yang menjadi salah satu dasar keberatannya bukan persoalan yang baru muncul setelah pemungutan suara.
Sebelumnya, Crew8 News telah memberitakan persoalan tersebut pada Juli 2026, ketika tahapan Pilwana masih berjalan. Pemberitaan itu mempertanyakan kepastian hukum penetapan enam bakal calon Pilwana Batang Barus, khususnya terkait status Budi Marta yang disebut masih memiliki posisi sebagai anggota BPN.
Dalam surat sanggahannya, Syamsul kembali menguraikan kronologi tersebut.
Masa pendaftaran bakal calon berlangsung pada 15 sampai 22 Juni 2026. Selanjutnya, P2WN Batang Barus menerbitkan Pengumuman Nomor 08/P2WN-NBTB/VI-2026 pada 29 Juni 2026 yang menetapkan Budi Marta sebagai bakal calon.
Namun, berdasarkan dokumen yang disebut dalam surat sanggahan, permohonan pengunduran diri Budi Marta sebagai anggota BPN baru diajukan pada 1 Juli 2026 dan kemudian diproses melalui surat Ketua BPN pada 2 Juli 2026.
Syamsul mempertanyakan dasar P2WN menyatakan Budi Marta memenuhi persyaratan apabila dokumen pengunduran diri tersebut baru diajukan setelah pengumuman bakal calon diterbitkan.
Ia merujuk Pasal 24 ayat (3) Petunjuk Teknis Pilwana yang dalam surat sanggahannya disebut mengatur bahwa pimpinan atau anggota BPN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon Wali Nagari.
Menurut Syamsul, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang semestinya diklarifikasi dan dikoreksi sejak tahapan administrasi.
Persoalan kemudian mengarah pada langkah penyelenggara setelah isu tersebut muncul.
Sebab, persoalan mengenai waktu pengunduran diri Budi Marta telah diberitakan pada Juli 2026, sementara proses Pilwana Batang Barus tetap berjalan hingga penetapan nomor urut dan akhirnya pemungutan suara pada 9 September.
Syamsul kini mempertanyakan apakah setelah persoalan tersebut diketahui, P2WN melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen persyaratan atau mengambil langkah koreksi terhadap keputusan sebelumnya.
Dalam surat sanggahannya, Syamsul menyebut terdapat indikasi cacat prosedur administratif dalam penerbitan Pengumuman Nomor 08/P2WN-NBTB/VI-2026.
Namun, persoalan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran atau cacat hukum. Penentuan mengenai keabsahan proses maupun konsekuensi hukumnya tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan aturan dan bukti yang diajukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Hendrianto, menjelaskan bahwa perselisihan Pilwana, baik menyangkut persoalan administratif maupun dugaan kecurangan yang dapat dibuktikan, memiliki mekanisme penyelesaian.
Menurut Hendrianto, keberatan kandidat merupakan kewenangan PPD Pilwana Kabupaten Solok untuk menguji dan menyelesaikannya.
Dengan demikian, setiap keberatan harus dilihat berdasarkan dokumen, bukti dan fakta yang diajukan kandidat. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah keberatan tersebut terbukti dan apakah memiliki dampak terhadap proses maupun hasil Pilwana.
Penjelasan DPMN tersebut sekaligus membuka ruang bagi Syamsul untuk membawa seluruh bukti yang dimilikinya ke mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Selain persoalan administrasi calon nomor urut 2, Syamsul juga memasukkan dugaan black campaign terhadap calon nomor urut 3 serta dugaan ketidaknetralan Ketua P2WN melalui grup WhatsApp yang disebut menyebarluaskan dukungan kepada calon nomor urut 2.
Syamsul menyebut dugaan tersebut disertai saksi. Namun, tudingan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan sanggahan Syamsul sehingga perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Syamsul pada akhirnya meminta penetapan calon nomor urut 2 ditunda sampai persoalan yang diajukannya diselesaikan sesuai aturan.
Kini perhatian tertuju kepada PPD Pilwana Kabupaten Solok untuk menguji keberatan tersebut.
Persoalan yang akan diuji bukan hanya mengenai siapa memperoleh suara terbanyak, tetapi juga apakah tahapan pencalonan, verifikasi administrasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara telah berjalan sesuai ketentuan. STK














