10 Kg Lebih Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (21/3/2024) turut dihadiri oleh Bulkhaini, S.H.I., M.H. (Panitera Pengadilan Negara Kuala Simpang), Andy Zulanda, S.H. (Plh Kasi Pidum), TM. Haris nata. S Farm (Pengawas Farmasi dan Makanan), Haristudi , S.H. (PJ. Kasi Brantas), Suryawati, S.H. (Penasehat hukum), Personil Sat Res Narkoba, dan awak media.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H diwakili Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M. Nazir, S.H, M.H mengatakan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak Sepuluh Bungkus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.545 Gram.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 10 Kg ini dilakukan degan cara di masukan ke dalam mesin pengaduk semen kemudian di campur dengan air dan semen lalu di aduk hingga larut kemudian dibuang kedalam lubang yg telah di gali lalu di bukur kembali .” Ujar Nazir

AKP. M. Nazir menegaskan, Polres Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai”. Tegasnya.

 

Laporan : Ryu.RF

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *