PTTUN Medan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Hamdan Sati – Febriadi

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Selasa (29/10/2024) mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi.

Putusan tersebut dikeluarkan PTTUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, memuat lima poin, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.

Dalam putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti belum bersedia memberikan keterangan terkait putusan tersebut.

“Nanti ya, nanti kita beri keterangan”, ujar Rita.

Penulis: JasmaniEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *