Permohonan Kasasi KIP Aceh Tamiang Dikabulkan Mahkamah Agung Atas Putusan PTTUN Medan

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Permohonan kasasi yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang ke Mahkamah Agung (MA), terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang telah dikabulkan.

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada 19 November 2024 dengan nomor perkara 825 K/TUN/PILKADA/2024 menyatakan bahwa Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H. Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi, S.H. tidak dapat diterima.

Informasi resmi terkait putusan ini dapat diakses melalui portal kepaniteraan Mahkamah Agung dan terbuka untuk masyarakat umum.Adapun susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara ini dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis I dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. sebagai Anggota Majelis II. Mereka didampingi oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, S.H mengungkapkan, informasi putusan ini diterimanya melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi, SH, MH.

“Perkara tersebut sedang dalam tahapan minutasi atau pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim yang selanjutnya nanti salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan, yakni PTTUN Medan”, ungkapnya.

Menurut Mauliza, Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang”, tandas Mauliza.

Penulis: JasmaniEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *