Dharmasraya, Shootlinenews.com – Dua pejabat Nagari Sikabau, Abdul Razak dan Ketua Bamus, Yulasmen, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil yang berasal dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau selama periode 2018-2021 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu disampaikan oleh Hakim dalam pembacaan putusan sidang praperadilan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret dua nama petinggi Nagari Sikabau tersebut, Rabu, 29/05/2024.
Sebelumnya melalui Instagram resmi Kejati Sumatera Barat, pada Kamis, 25 April 2024. Kejaksaan Negeri Pulau Punjung menetapkan dua pejabat Nagari Sikabau, yakni Wali Nagari, Abdul Razak dan Ketua Bamus,Yulasmen, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil yang berasal dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak selama periode 2018-2021
Kejaksaan menduga bahwa kedua tersangka telah melanggar aturan dalam penggunaan dana Nagari, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengaudit kasus tersebut dan menemukan bukti kerugian negara sebesar Rp. 1.616.053.000,00, dengan dokumen dan uang sebesar Rp. 368.212.000,00 disita sebagai barang bukti.
Dr.Suharizal SH,MH,CMED,CLA, kuasa hukum dari tersangka saat diwawancarai usai pembacaan putusan sidang menyebutkan, tidak ada sesungguhnya yang namanya kerugian negara dan tidak ada korupsi disana. Uang yang selama ini dituduhkan itu murni uang masyarakat, uang yang dikelola oleh koperasi.
Sebutnya, ditarik dari KUHAP ke kitab undang-undang hukum acara, dakwaan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hakim memutuskan bahwa proses penyidikan dan penempatan tersangka itu adalah batal demi hukum. Sekali lagi tidak ada yang namanya kerugian negara, karena itu bukanlah keuangan negara.
” Tadi hakim menguraikan bahwa semestinya kalau itu disebutkan keuangan negara mesti bisa dibaca dari anggaran pendapatan Nagari, ini tidak ada dalam APBN Nagari Sikabau, dimana sesungguhnya letak korupsi. Poin-poin dari hakim itu membuktikan sekali lagi, ini tidak ada korupsinya dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat Nagari Sikabau tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, sesuai perintah Pengadilan Negeri Pulau Punjung tersangka harus dikeluarkan. Hari ini harus dikeluarkan, kalau tidak pelanggaran HAM. Hakim memerintahkan, seketika putusan dibacakan, wajib dikeluarkan. Penetapan dan penahanan tersangka hari ini berakhir dan harus keluar hari ini juga.
” Jadi kita berharap ini jadi catatan penting, bahwa bukti permulaan itu harus kuat untuk mendakwa, menuntut, dan menyidik orang melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Dr.Suharizal SH,MH,CMED,CLA.
Ketua Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau,Herianto Dt menunjukkan kepuasan yang besar terhadap putusan bebas yang dibacakan hakim terhadap dua pejabat Nagari Sikabau tersebut.
” Alhamdulillah, ini adalah do’a dari warga Sikabau yang peduli terhadap Wali Nagari dan Ketua Bamus mereka.Dana yang digunakan bukanlah milik negara, melainkan hasil dari tanah ulayat yang mereka kelola dan dibagikan sesuai perjanjian yang telah disepakati. Kenapa mereka dituduh menyalahgunakan,” terang Herianto Dt.
Ratusan warga Nagari Sikabau yang hadir mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut tampak bersorak gembira dan terharu mendengar putusan bebas terhadap dua petinggi Nagari Sikabau tersebut. Dan mereka siap menjemput Wali Nagari dan Ketua Bamus tersebut ke Lapas Kelas III Dharmasraya dimana mereka ditahan untuk dibawa pulang.














