Sikakap, Kepulauan Mentawai | Hampir seratus hari sejak kontrak pembangunan Jalan Taikako–Silabu dimulai, progres proyek bernilai miliaran rupiah ini masih jauh dari harapan masyarakat. Jalan penghubung yang digadang-gadang menjadi akses vital untuk meningkatkan mobilitas warga dan perekonomian lokal, justru masih terlihat rusak dan berlumpur.
Keterlambatan ini menimbulkan keresahan. Masyarakat khawatir jalan tersebut kembali gagal diselesaikan, seperti pengalaman pahit tahun sebelumnya.
Klarifikasi Kadis PUPR via WhatsApp
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Mentawai, Asmen Simanjorang, akhirnya memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam bentuk jawaban tertulis format PDF yang dikirimkan via WhatsApp kepada wartawan media ini pada Kamis, 2 September 2025 pukul 20.54 WIB.
Dalam dokumen itu, Dinas PUPR menyebut keterlambatan dipengaruhi kendala teknis di lapangan, terutama mobilisasi material dan cuaca ekstrem. “Namun, kontraktor sudah kami minta melakukan percepatan pekerjaan agar sesuai jadwal kontrak,” tegas Asmen Simanjorang.
Sorotan terhadap PT Gusfa Karya Persada
Kontraktor pelaksana, PT Gusfa Karya Persada (GKP), dinilai belum maksimal mengerjakan proyek ini. Kadis PUPR mengakui ketersediaan tenaga kerja, alat, dan material masih kurang pada awal pekerjaan. “Kami sudah menegur penyedia agar lebih serius, termasuk menambah tenaga kerja dan peralatan di lapangan,” ujar Asmen Simanjorang.
Sesuai Pasal 85 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa yang lalai dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, hingga daftar hitam (blacklist).
Peran Konsultan Pengawas dan PPK
Konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) aktif memantau proyek, mulai dari kualitas material hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. “Setiap deviasi progres dibandingkan kurva-S akan segera kami tindaklanjuti dengan instruksi percepatan,” jelas Asmen.
Hal ini sesuai Pasal 91 UU No. 2 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi diawasi agar sesuai standar mutu.
Evaluasi dan Teguran Resmi
Dinas PUPR mengaku rutin melakukan evaluasi bersama konsultan pengawas. Hasilnya, keterlambatan signifikan terdeteksi dan kontraktor sudah mendapat peringatan resmi. “Kami menegaskan agar kontraktor segera melakukan langkah perbaikan,” ujar Asmen.
Sanksi Menanti Bila Lalai
Pemerintah daerah menegaskan siap memberikan sanksi tegas bila kontraktor terbukti lalai. Mulai dari denda keterlambatan, penghentian pembayaran, pemutusan kontrak, hingga pencairan jaminan pelaksanaan.
Aturan ini sejalan dengan Pasal 78 Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan penyedia jasa dapat dikenakan sanksi kontraktual berupa pemutusan kontrak dan blacklist.
Dampak Sosial-Ekonomi Warga
Jika pembangunan jalan kembali gagal, masyarakat Sikakap akan tetap menanggung beban biaya transportasi tinggi, distribusi barang yang lambat, dan akses terbatas ke pelayanan publik. “Kami tekankan, percepatan ini demi kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar angka di kontrak,” ujar Asmen Simanjorang.
Akuntabilitas dan Pengawasan
Mekanisme pengawasan proyek ini memiliki payung hukum kuat. Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan setiap pejabat pengelola anggaran wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan APBN/APBD.
Selain itu, Pasal 283 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Langkah Konkret Pemerintah
Agar proyek Jalan Taikako–Silabu tidak mengulang kegagalan, pemerintah daerah menegaskan empat langkah utama:
- Instruksi percepatan dengan penambahan tenaga kerja, alat, dan jam kerja.
- Pengawasan intensif oleh PPK dan konsultan pengawas.
- Penerapan sanksi bertahap sesuai kontrak.
- Menjamin kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi agar manfaat dirasakan masyarakat.
Harapan Warga: Jalan Bukan Lagi Janji
Masyarakat Sikakap kini menanti bukti nyata, bukan janji. Jalan ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan urat nadi perekonomian dan jalur penting distribusi kebutuhan pokok. Jika proyek ini tuntas tepat waktu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kontraktor akan kembali pulih.
LANDASAN PROYEK JALAN TAIKAKO–SILABU
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 85 ayat (1): Penyedia jasa yang lalai dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, denda, hingga daftar hitam.
- Pasal 91: Setiap pekerjaan konstruksi wajib diawasi agar sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025
- Pasal 78: Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi kontraktual berupa denda, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan jika lalai.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 3: Pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan anggaran, wajib tertib, transparan, efisien, dan akuntabel.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 283 ayat (1): Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi
Proyek Jalan Taikako–Silabu bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses transportasi yang layak. Media ini akan terus mengawal jalannya proyek tersebut, memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kami menegaskan bahwa segala bentuk kelalaian, baik dari kontraktor maupun pihak pengawas, akan berdampak langsung pada kehidupan warga. Oleh karena itu, publik berhak tahu perkembangan proyek ini secara terbuka.
TIM