BERITA  

Tak Ada Tempat bagi Tambang Emas Ilegal! Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari Dorong Penindakan Tanpa Pandang Bulu, Kapolres Pasaman Bergerak Cepat Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

PASAMAN, SUMBAR | Langkah tegas jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rao, Kabupaten Pasaman, mendapat apresiasi dari masyarakat. Respons cepat kepolisian tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dua kepentingan mendasar, yakni tegaknya supremasi hukum dan keselamatan lingkungan. Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., penanganan PETI menjadi cerminan komitmen kepolisian dalam menghadapi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta merusak kekayaan alam Sumatera Barat.

Ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari patut mendapat apresiasi karena penindakan terhadap PETI bukan sekadar persoalan menangkap pelaku, melainkan menyangkut keberanian negara menghadapi aktivitas ilegal yang dapat melibatkan kepentingan ekonomi berbagai pihak. Kepemimpinan yang responsif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan sesaat. Pesan yang harus diwujudkan sangat jelas: siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian, tanpa perlindungan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Gerak cepat Kapolres Pasaman bersama jajaran dalam merespons persoalan PETI di wilayah Rao juga layak memperoleh penghargaan. Kecepatan aparat kewilayahan menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian yang profesional. Sinergi kepemimpinan Kapolda Sumbar dengan jajaran Polres Pasaman diharapkan mampu memperkuat pengawasan lapangan, mempercepat penanganan dugaan tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga yang selama ini mengkhawatirkan dampak aktivitas pertambangan tanpa izin terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.

Namun, pemberantasan PETI tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau operator mesin yang ditemukan di lokasi. Penegakan hukum harus mampu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal, pemilik alat berat, penyedia bahan bakar, pengangkut hasil tambang, hingga pihak yang diduga mengendalikan operasional dari belakang layar. Apabila ditemukan bukti keterlibatan, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum. Langkah menyeluruh diperlukan agar penindakan tidak sekadar menghentikan aktivitas sementara, sementara jaringan yang membiayai dan memperoleh keuntungan tetap leluasa beroperasi.

Dari sisi hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar terhadap pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Apabila aktivitas pertambangan juga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya, perlu dikaji berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Dengan demikian, pemberantasan PETI memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Ancaman kerusakan lingkungan akibat PETI tidak dapat dipandang sebelah mata. Penggalian tanpa pengendalian berpotensi memicu sedimentasi sungai, mempercepat erosi, merusak lahan, dan mengganggu kualitas sumber air masyarakat. Apabila penggunaan bahan berbahaya ditemukan, risiko pencemaran dapat semakin serius. Karena itu, penindakan kepolisian perlu diikuti pemeriksaan dampak lingkungan oleh instansi berwenang, pengawasan terhadap lokasi rawan, serta langkah pencegahan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal. Keselamatan masyarakat dan kelestarian alam harus ditempatkan di atas kepentingan keuntungan kelompok tertentu.

Apresiasi terhadap Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari dan Kapolres Pasaman sekaligus membawa harapan agar ketegasan tersebut terus dijaga secara konsisten. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penindakan PETI dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum, serta tidak berhenti setelah perhatian publik mereda. Di sisi lain, warga yang memiliki informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal perlu memperoleh ruang pelaporan yang aman dan responsif. Inilah wujud nyata semangat POLRI BERSAMA MASYARAKAT, ketika kepolisian dan rakyat saling mendukung dalam menjaga keamanan, melindungi lingkungan, serta mencegah kejahatan yang merugikan kepentingan bersama.

Penindakan PETI di Rao menjadi momentum penting bagi Polda Sumbar dan Polres Pasaman untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui hasil kerja yang nyata dan berkelanjutan. Ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., yang didukung respons cepat Kapolres Pasaman beserta jajaran, diharapkan menjadi fondasi pemberantasan pertambangan ilegal secara menyeluruh di wilayah Sumatera Barat. Publik kini menantikan keberlanjutan proses hukum, pengungkapan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, dan pengawasan agar aktivitas serupa tidak terulang. Hukum harus berdiri tegak, lingkungan wajib diselamatkan, dan kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh praktik ilegal.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT, HADIR MELINDUNGI RAKYAT DAN MENJAGA SUMATERA BARAT.

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *