BOGOR | SHOOTLINENEWS.COM — Paralegal adalah Sekelompok Masyarakat yang berpraktek hukum, bekerja seperti Pengacara/Advokat, sementara bukan pengacara bahkan latarbelakang pendidikan pun bukan Sarjana Hukum.
Paralegal berpraktik hukum dibawah Pengawasan, dan bimbingan Advokat Senior.
Siapakah paralegal itu?
Mereka yang telah mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paralegal yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH/LBH), dan telah lulus yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Paralegal dan tercantum nama yang bersangkutan.
Kemudian memiliki Surat Tugas dari Pimpinan Tertinggi OBH pelaksana kegiatan Diklat, dan juga Kartu Tanda Anggota LBH terkait.
*Apa saja tugas paralegal itu?*
paralegal sebagai Asisten Advokat, mengerjakan tugas sebagai berikut:
1. Mengumpulkan data
2. Komunikasi dengan Advokat Senior/Pendamping
3. Angkat Kuasa
4. Interview/Wawancara dengan klient
5. Mengumpulkan semua berkas yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani
6. Identifikasi lapangan
7. Menyusun kronologis Permasalahan
8. Gelar perkara
9. Turut menentukan upaya hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah klient.
*Dapatkah Paralegal memberikan bantuan hukum pada proses pemeriksaan dikepolisian dan Kejaksaan?*
Paralegal berhak memberikan bantuan hukum/Pendampingan pada proses pemeriksaan dikepolisian dan kejaksaan.
Paralegal berhak meminta putusan pengadilan, untuk atasnama klientnya,
Paralegal berhak meminta surat dakwaan klient dari Penuntut Umum
Paralegal berhak mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat MA.
Terus apa saja yang tidak bisa dilakukan oleh Paralegal?
Paralegal tidak berhak berbicara dihadapan hakim, bersidang atau beracara dalam pengadilan pada tingkat persidangan.
*Bagaimana dengan Paralegal yang berlatarbelakang Sarjana Hukum Strata 1?*
Saat ini, paralegal yang berlatarbelakang pendidikan S1 Hukum sudah dibenarkan ikut beracara/bersidang didalam pengadilan dalam tahap persidangan. Dengan kapasitas sebagai *”Advokat Magang”*
*Bagaimana tanggungjawab Negara mengenai perlindungan hukum terhadap paralegal?*
Pemberi Bantuan Hukum *(Advokat maupun Paralegal yang bernaung dibawah sebuah OBH),* tidak dapat dipidana apabila menjalankan tugas sebagai pemberi bantuan hukum, baik itu perkara Pidana maupun Perdata.
*Dapatkah seseorang disebut Paralegal tanpa memiliki Sertifikat Paralegal?*
Adanya Sertifikat Paralegal membuktikan seseorang memiliki suatu peran penting untuk menjalankan sebuah pekerjaan yang lazimnya disebut Pemberi Bantuan Hukum. Tanpa adanya Sertifikat Paralegal, berarti yang bersangkutan bukan Paralegal *@Paralegal gadungan.*
*Bagaimana seandainya dalam satu perkara yang sama, tiba² bertemu dengan orang yang mengaku Paralegal karena memiliki KTA OBH dan sejenisnya, namun tidak mengetahui seluk beluk tentang Diklat bahkan tidak pernah mengikuti Diklat dan tidak memiliki Sertifikat Paralegal?*
Siapaun berhak meminta kepada Instansi terkait, Swasta, Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan, agar menggugurkan hak *(Suara, hak Pendampingan, dan hak sebagai kuasa/Sekalipun Mempunyai Surat Kuasa)* yang bersangkutan sebagai kuasa lawan, karena penunjukan melalui surat kuasa tidak sesuai dengan kewenangan yang melekat pada dirinya.
Sementara demikian.
*Masyarakat hari ini masih belum terlalu memahami mengenai Paralegal*
Paralegal adalah Sekelompok Masyarakat yang berpraktek hukum, bekerja seperti Pengacara/Advokat, sementara bukan pengacara bahkan latarbelakang pendidikan pun bukan Sarjana Hukum.
Paralegal berpraktik hukum dibawah Pengawasan, dan bimbingan Advokat Senior.
Siapakah paralegal itu?
Mereka yang telah mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paralegal yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH/LBH), dan telah lulus yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Paralegal dan tercantum nama yang bersangkutan.
Kemudian memiliki Surat Tugas dari Pimpinan Tertinggi OBH pelaksana kegiatan Diklat, dan juga Kartu Tanda Anggota LBH terkait.
*Apa saja tugas paralegal itu?*
Pararegal sebagai Asisten Advokat, mengerjakan tugas sebagai berikut:
1. Mengumpulkan data
2. Komunikasi dengan Advokat Senior/Pendamping
3. Angkat Kuasa
4. Interview/Wawancara dengan klient
5. Mengumpulkan semua berkas yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani
6. Identifikasi lapangan
7. Menyusun kronologis Permasalahan
8. Gelar perkara
9. Turut menentukan upaya hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah klient.
*Dapatkah Paralegal memberikan bantuan hukum pada proses pemeriksaan dikepolisian dan Kejaksaan?*
Paralegal berhak memberikan bantuan hukum/Pendampingan pada proses pemeriksaan dikepolisian dan kejaksaan.
Paralegal berhak meminta putusan pengadilan, untuk atasnama klientnya,
Paralegal berhak meminta surat dakwaan klient dari Penuntut Umum
Paralegal berhak mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat MA.
*Terus apa saja yang tidak bisa dilakukan oleh Paralegal?*
Paralegal tidak berhak berbicara dihadapan hakim, bersidang atau beracara dalam pengadilan pada tingkat persidangan.
*Bagaimana dengan Paralegal yang berlatarbelakang Sarjana Hukum Strata 1?*
Saat ini, paralegal yang berlatarbelakang pendidikan S1 Hukum sudah dibenarkan ikut beracara/bersidang didalam pengadilan dalam tahap persidangan. Dengan kapasitas sebagai *”Advokat Magang”*
*Bagaimana tanggungjawab Negara mengenai perlindungan hukum terhadap paralegal?*
Pemberi Bantuan Hukum *(Advokat maupun Paralegal yang bernaung dibawah sebuah OBH),* tidak dapat dipidana apabila menjalankan tugas sebagai pemberi bantuan hukum, baik itu perkara Pidana maupun Perdata.
*Dapatkah seseorang disebut Paralegal tanpa memiliki Sertifikat Paralegal?*
Adanya Sertifikat Paralegal membuktikan seseorang memiliki suatu peran penting untuk menjalankan sebuah pekerjaan yang lazimnya disebut Pemberi Bantuan Hukum. Tanpa adanya Sertifikat Paralegal, berarti yang bersangkutan bukan Paralegal *@Paralegal gadungan.*
*Bagaimana seandainya dalam satu perkara yang sama, tiba² bertemu dengan orang yang mengaku Paralegal karena memiliki KTA OBH dan sejenisnya, namun tidak mengetahui seluk beluk tentang Diklat bahkan tidak pernah mengikuti Diklat dan tidak memiliki Sertifikat Paralegal?*
Siapaun berhak meminta kepada Instansi terkait, Swasta, Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan, agar menggugurkan hak *(Suara, hak Pendampingan, dan hak sebagai kuasa/Sekalipun Mempunyai Surat Kuasa)* yang bersangkutan sebagai kuasa lawan, karena penunjukan melalui surat kuasa tidak sesuai dengan kewenangan yang melekat pada dirinya.
Sementara demikian.
(Opini Hukum,Red Niko,yj)














