PANGKEP SULSEL |Sosialisasi penyebar luasan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 – 2041 oleh Ir. Andi Hery Suhari Attas anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Gerindra berlangsung di kelurahan samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, pada 14 – 16 Agustus 2022.
Acara yang dipandu oleh H. Edo ini dihadiri oleh pemateri dan narasumber : Ir.Andi Hery Suhari Attas, Amri, ST, MT pelaksana pada bidang tata ruang PU Sulawesi Selatan bersama kedua pendamping jajarannya, Takdir mewakili Camat Bungoro, perwakilan pemerintahan kelurahan Samalewa, undangan warga masyarakat dan simpatisan.
Sementara Andi Hery Suhari Attas dalam sambutannya mengatakan, “kita sosialisasikan ini Perda Rencana Tata Ruang memang baru, dan baru tahun ini dan ini adalah perda tata ruang yang pertama di Indonesia, jadi ini satu kebanggaan kita juga di dewan maupun di pemerintah provinsi bahwa kita yang paling pertama membuat Perda jadi semua daerah provinsi belajar sama kita.”
“Lanjut Andi Hery, gunanya ya kita supaya ini menjadi patokan semua Kabupaten, ya semua Kabupaten harus mengikuti Perda tata ruang wilayah di Sulawesi Selatan. Jadi lebih mudah bagi Kabupaten menyusun rencana tata ruang daerahnya masing-masing. Ini penting kita sosialisasikan baik masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten.” tuturnya
Sedangkan menurut Amri, ST, MT “mengatakan, fokus kita bagaimana mensosialisasikan yang baru ini, karena ini adalah Perda RTRW yang berbeda dengan sebelumnya. Jadi ini adalah perda RTRW yang mencakup 2 tata ruang ada tata ruang darat dan ada tata ruang laut, di dalamnya sehingga setiap masyarakat harus lebih paham dengan apa yang telah kita buat ini sehingga kalau misalnya apa namanya Perda ini tidak kita sosialisasikan dengan baik maka saya yakin semua rencana-rencana pembangunan yang sudah kita rencanakan melalui Perda ini.”
Lanjut Amri, saya kira tidak akan sejalan dengan pelaksanaan pelaksanaan di lapangan, kita berharap bahwa peraturan daerah ini bisa ditindalanjuti oleh kabupaten kota dengan membuat rencana tata ruang wilayah kabupaten yang mengikuti rencana tata ruang wilayah provinsi, sehingga tidak ada miss antara RT RW provinsi dengan Kabupaten jadi kita berharap Pemerintah Kabupaten segera merealisasikan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan mengikuti rencana tata ruang wilayah provinsi.”ungkapnya














