BERITA  

Banggar DPRD Pasbar Soroti Defisit Rp73 Miliar di RAPBD Perubahan 2026, Dorong Optimalisasi PAD

Pasaman Barat, shootlinenews.com –

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyoroti defisit sebesar Rp73,09 miliar dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Catatan tersebut disampaikan dalam laporan Banggar DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD Pasaman Barat Noperiadi pada rapat paripurna DPRD, Jumat (28/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah didampingi Wakil Ketua Insan Sabri. Hadir Bupati Pasaman Barat Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporannya, Banggar DPRD mencatat proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan dari rancangan awal, yakni sebesar Rp1.337.692.309.100. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp1.163.027.214.043 dan PAD sebesar Rp173.086.520.058.

Sementara itu, belanja daerah tetap sebesar Rp1.410.788.756.055 dengan rincian belanja operasi Rp1.078.252.433.837,60, belanja modal Rp173.780.784.190,40, belanja tidak terduga Rp1.038.637.344, dan belanja transfer Rp157.716.900.683.

“Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih defisit Rp73.096.446.955. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” ujar Noperiadi saat membacakan laporan Banggar.

Banggar DPRD menekankan, defisit tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. DPRD merekomendasikan Pemkab Pasbar melakukan intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah.

Menanggapi rekomendasi DPRD, Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.

“Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah,” kata Yulianto.

Ia menambahkan, tata kelola penerimaan akan diperkuat melalui digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.

Wakil Bupati M. Ihpan menjelaskan, percepatan pemungutan pajak akan dilakukan pada sejumlah sektor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak menara telekomunikasi, SPBU, perbankan, rumah sakit swasta, dan pajak reklame melalui koordinasi lintas OPD.

“Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait,” ujar Ihpan.

Ia menyebutkan, peluncuran aplikasi SEPAKAT untuk sosialisasi kepada wajib pajak direncanakan pada September 2026. Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga akan dilakukan secara bertahap, objektif, dan berbasis data dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan perkembangan nilai tanah.

DPRD dan Pemkab Pasbar juga sepakat melakukan evaluasi regulasi terkait pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, dan investasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat jika diperlukan.(IT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *