Beli Dan Konsumsi Sabu, Dua Warga Kledung Ditangkap Polisi

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS. COM |
TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang berinitisal HA (24) dan VR (26) keduanya menrupakan warga Petarangan Kledung Temanggung atas dugaan Perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Opsnal Narkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media menerangkan kedua tersangka diamankan dirumahnya tepatnya di Desa Petarangan Kledung Temanggung dan dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 4,32 gram.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian tersangka HA menemukan barang bukti didalam saku jaket warna hitam betuliskan ELZANO bagian tengah yang dipakainya berupa 1 (Satu) buah bungkus bekas rokok warna ungu merk TWIZZ yang didalamnya terdapat 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 4,32 gram,” Terangnya. Kamis (21/12) di Mapolres setempat.

IPDA Deni menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka HA mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik VR dan dirinya hanya disuruh untuk membantunya membagi Narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil.

“Tersangka VR telah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang mengaku bernama BOGEL (DPO), transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat / alamat,” Ungkap Deni.

Lebih lanjut Deni mengatakan bahwa tersangka VR menghubungi Saudara BOGEL untuk membeli ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000 namun tersangka VR hanya memiliki uang Rp.300.000 yang kemudian ditransfer melalui aplikasi DANA dan diberi alamat / tempat diwilayah Parakan untuk mengambil Narkotika jenis sabu namun setelah tersangka mendatangi alamat / tempat tersebut tidak mendapati Narkotika jenis sabu.

“Tersangka VR menghubungi lagi Bogel dan kemudian disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang dialamatkan di daerah Secang Kabupaten Magelang, tersangka mendatangi alamat tersebut dan mendapati Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 Gram kemudian diambil tersangka VR dan dibawa pulang kerumahnya.” Ujar Deni.

Sementara itu dari pengakuan VR dirinya dihubungi kembali oleh BOGEL kemudian disuruh membuat paket Narkotika jenis sabu dengan berat ½ gram yang nantinya akan diletakkan di suatu tempat/alamat. Karena tidak memiliki timbangan, tersangka VR meminta tolong tersangka HA untuk membuat paket ½ gram Narkotika jenis sabu. kemudian tersangka VR dan HA membuat 4 paket Narkotika jenis sabu dengan berat ½ gram dan juga menggunakan Narkotika jenis sabu dan paket Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh tersangka HA.

“Paket tersebut belum sempat diserahkan kepada Bogel dan kedua tersangka sudah diamankan petugas,” Imbuhnya.

Tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).”. Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *