Benarkah Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Plat Merah Bisa Dikenakan Sanksi

  • Bagikan

Payakumbuh FigurNews.

Dikutip dari salah satu media online Salingkaluak.com dengan judul “Warga Grebek Sepasang Muda Mudi Diatas Mobil Plat Merah.

Dari informasi yang dihimpun media ini mobil yang berplat merah tersebut dikendarai pasangan muda mudi yang masih bersekolah disalah satu tingkat SLTA di Kota Payakumbuh.

Padahal sesuai sesuai dalam peraturan menteri pemberdayaan aparatur sipil negara nomor 87 Tahun 2005, kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan plat merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Kepres nomor 68 tahun 1995, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Penggunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor.

Sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka dikenakan sangsi disiplin.

Saat dikonfirmasikan pada PJ Walikota Jasman Rizal melalui pesan WhatsApp (11/11/2023) mengatakan

“Akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, Kalau terbukti melanggar aturan tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan Sekretaris Kota Payakumbuh, Drs. Rida Ananda saat dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (11/11/2023) mengatakan,

“Kami sudah minta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan terkait sanksi tentu menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dan kita tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku.

(tim SDM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *