BPJS Ketenagakerjaan Pasbar Serahkan Santunan Kematian Kepada Dua Ahli Waris

  • Bagikan

 

Pasbar, Shootlinenews.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyerahkan santunan kematian kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Emi Hayati dan Yuliarti di kantor bupati setempat, Jumat (27/8).

Santunan kematian itu diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, didampingi oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan Pasbar Eddy Febry. Besarnya santunan kematian itu senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.

Bupati Hamsuardi setelah melakukan santunan mengatakan jika santunan kematian tersebut sangat besar manfaatnya bagi ahli waris. Apalagi preminya hanya Rp 16.800/ bulan bagi peserta tenaga kerja yang ikut program tersebut.

“Saya sudah beberapa kali menyerahkan santunan kematian ini kepada masyarakat di Pasbar. Saya melihat besar manfaatnya bagi ahli waris. Apalagi kata salah seorang ahli waris ini memiliki anak yang masih TK. Artinya ini sangat membantu untuk mereka,”kata Hamsuardi.

Ia berharap, masyarakat Pasbar yang sudah bekerja bisa ikut dalam program asuransi ketenagakerjaan ini, karena kecelakaan kerja atau musibah bisa saja terjadi kapan pun.

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Pasbar Eddy Febry menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat yang telah mendukung kegiatan itu. Ia menyebutkan bahwa santunan tersebut diberikan setelah dua minggu peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia.

“Hari ini kami bersama Bupati Pasaman Barat menyerahkan santunan kematian kepada dua orang ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan yang suaminya meninggal dua minggu yang lalu. Dua penerima ini suaminya bekerja sebagai pekerja bengkel las dan bengkel motor,”kata Eddy.

Ia menambahkan, di Pasaman Barat saat ini sebanyak 15 ribu peserta asuransi ketenagakerjaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Pasbar. Di antaranya ada yang bekerja di perusahaan dan ada yang bekerja secara mandiri atau perorangan.

“Jadi, kelebihan ikut asuransi ketenagakerjaan ini antara lain yaitu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari resiko sosial, seperti kematian, kecelakaan kerja. Peserta sudah bisa mendapatkan asuransi walaupun baru satu hari ikut sebagai peserta,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Program asuransi BPJS ketenagakerjaan ada empat yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan.

Dalam kesempatan itu dua ahli waris yang menerima asuransi adalah Emi Hayati dan Yuliarti. Dibalik duka yang mendalam mereka masih menerima santunan dari BPJS ketenagakerjaan.

“Suami saya sebelumnya sudah ikut asuransi ini. ketika meninggal dunia saya dan anak saya masih menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan ini bisa meringankan beban kami. Harapan kami semoga masyarakat Pasbar banyak yang ikut asuransi ini,”kata Emi Hayati.

Penulis: Dodi IfandaEditor: Dolop
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *