Camat Lintau Buo Memberikan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M

  • Bagikan

TANAH DATAR | SHOOTLINENEWS.COM –Lintau Buo ,Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri akan berbeda dari biasanya. Camat Lintau Buo Mengadakan Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H Kepada Pegawai Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Se-Kecamatan Lintau Buo di Kantor KUA Lintau Buo sesua dengan panduan yang dikeluarkan oleh Kementria Agama ( KEMENAG ) mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat pandemi Covid-19 Senin ( 10/05/2021 ).

Menurut Camat Lintau Buo Drs. Agusril panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Edaran tersebut juga mengatur tentang kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

1. Panduan saat malam takbiran

a. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

b. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

d. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

2. Panduan saat salat Idul Fitri

a. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

b. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

c. Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

• Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

• Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

• Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

• Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

• Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

• Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

• Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

• Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.Jelas Agusril .

Agusril juga meminta Penyuluh Agama Se-Kecamatan Lintau Buo Untuk melakukan koordinasi dan komunikasi kepada pengurus Masjid dan Pemerintahan Nagari yang ada di Kecamatan Lintau Buo , untuk memberikan pengumuman atau himbauan kepada masyarakat atau jamaah sholat Idul Fitri nantinya dalam melaksanakan Sholat Id nantinya untuk mengikuti aturan seperti :

1. Jam’ah harus membawa sajadah sendiri dari rumah

2. Jama’ah sudah dalam keadaan berwudhu atau mengambil Wudhu dari rumah

3. Jama’ah harus memamakai masker dari rumah

4. Pengurus atau Panitia Sholat Id harus menyediakan Masker untuk Jama’ah yang tidak memakai masker

5. Untuk pengurus Masjid yang Masjidnya digunakan untuk Sholat Id untuk menggulung Alas Sholat yang ada di Masjid dan menyemprotkan cairan Desinfektan satu hari menjelang pelaksanaan Sholat Id .

6. Untuk Khotbah diharapkan sesingkat-singkatnya maksimal 20 menit dengan tidak mengurangi rukun khutbah

7. Setelah khutbah jama’ah di anjurkan langsung pulang dan tidak dianjurkan untuk kontak fisik atau bersalaman kepada jama’ah lain.Kata Agusril .

Pada Kesempatan kesempatan Drs.Agusril Atas Nama Pribadi dan Keluarga Besar Agusril dan Atas Nama Pemerintahan Daerah Tanah Datar Khusunya Pemerintahan Kecamatan Lintau Buo, Camat Lintau Buo dan seluruh Jajaran Staf Sekretariat Kecamatan Lintau Buo mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin, Taqobbalallahu Minna Wa Minkum, ”

“Bersama Kita Bisa Lawan Covid-19 Dengan Mengikuti Himbauan dari Pemerintah dan Protokoler Kesehatan”Kata Agusril .

Penulis: ROMA FITRA | KORLIP Editor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *