Padang, Shootlinenews.com
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan talkshow dengan tema Talkshow Upaya Pencegahan Maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Dalam rangka mengawali proses pelaksanaan CPNS Tahun 2021. Selain Ombudsman Sumbar, talkshow tersebut mengundang narasumber dari Kemenpan RB, Kantor Regional BKN XII, dan Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat. Talkshow juga dihadiri oleh BPKSDM Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Ombudsman mengapresiasi instansi penyelenggara seleksi CPNS yang selalu melakukan perbaikan setiap tahunnya, meskipun tidak dapat menafikan bahwa potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan akan selalu ada terjadi, ujar Yefri.
- “Ombudsman telah menerima 1 laporan dengan metode Respon Cepat Ombudsman terkait pembatasan pendaftar CPNS di Kabupaten Solok Selatan, namun apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang langsung memperbaiki regulasi dalam waktu singkat. Untuk itu, kami selalu mendorong penyelenggara untuk melakukan perbaikan secara cepat dan tepat.’ ungkap Yefri.
Meilisa Fitri Harahap, SH, M.Kn, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar memaparkan bahwa Ombudsman Sumbar menerima laporan CPNS sebanyak 30 laporan pada tahun 2018, 17 laporan pada tahun 2019, dan 10 laporan pada tahun 2020 dengan substansi permasalahan meliputi kualifikasi pendidikan, linearitas, nilai unjuk kerja (SKB), pembatalan SKD, dan penundaan pemberkasan peserta yang telah lulus, kata meilisa.
Pada kesempatan itu, Meilisa menambahkan bahwa Ombudsman telah membuka posko pengaduan seleksi CPNS pada tahun 2021. Beberapa upaya pencegahan maladministrasi pada seleksi CPNS tahun 2021 dapat dilakukan melalui verifikasi persyaratan yang dilakukan dengan cermat, layanan informasi yang informatif dan tersebar luas, pengaduan pelayanan publik yang terbuka seluas-luasnya dengan memastikan penyediaan saluran dan pejabat pengelola pengaduan, pengelolaan masa sanggah yang baik, alur koordinasi yang jelas antara Panselda dan BKN, pelibatan masyarakat di daerah masing-masing sebagai pengawas, dan penguatan narahubung antara Ombudsman dan instansi penyelenggara.
Dr. Ir. Katmoko Ari Sambodo, M. Eng, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB menyampaikan bahwa seleksi CPNS tahun ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS. Beberapa perbaikan telah dilakukan oleh Menpan RB diantaranya untuk alokasi formasi disabilitas, disabilitas dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas dan formasi di luar itu selama memenuhi syarat jabatan. Penyandang disabilitas juga wajib menyampaikan video singkat yang berisi aktifitas kegiatan sehari-hari, ujar atmiko.
“Selain formasi disabilitas, pada tahun ini itu juga disediakan masa sanggah sebanyak 2 kali yaitu masa sanggah hasil seleksi administrasi dan masa sanggah hasil akhir seleksi. Namun disayangkan, masa sanggah tersebut dimanfaatkan oleh instansi penyelenggara dengan bekerja tidak cermat pada proses pelaksanaan karena adanya proses pembetulan di akhir” imbuh Katmoko
Andri Febrian, S.Kom, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional BKN XII, menyampaikan bahwa BKN telah memetakan potensi masalah yang terjadi pada tahun sebelumnya, baik yang terdapat pada SSCASN maupun system CAT sehingga telah dilakukan beberapa perbaikan. Diantaranya, penyediaan menu help desk bagi pelamar yang melakuan kesalahan pengisian data dan fitur reset validasi di aplikasi SSCASN bagi yang mengalami kesalahan pada tahap verifikasi berkas pelamaran.
BKN juga melakukan perbaikan pada seleksi dengan system CAT dengan menyiapkan sarana prasarana sesuai dengan standar BKN (Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021) dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan menyediakan fitur face recognition dan livescore hasil ujian melalui Youtube.
“Pada kesempatan ini, BKN juga menghimbau beberapa instansi BKPSDM di Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk segera menjawab keluhan/pertanyaan pelamar CPNS yang masih belum mendapatkan respon pada menu helpdesk” ujar Andri
Sementara itu, Fitriati M, S. Si, M.Si, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat, menyampaikan bahwa pengumuman dan informasi resmi telah disampaikan oleh BKD Provinsi Sumatera Barat melalui portal sscasn.bkn.go.id dan media resmi BKD Sumatera Barat. Beberapa upaya pencegahan maladministrasi telah dilakukan oleh BKD antara lain menyediakan petunjuk teknis proses verifikasi dan supervisi, melakukan pembekalan kepada panitia pengadaan CASN sebelum melakukan tugas, menyediakan menu pengaduan yang dapat diakses, dan berkoordinasi secara intens dengan BKN.
“Pada tahun ini, Formasi CASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 1.176 dengan rincian jumlah formasi tenaga kesehatan sebanyak 92, tenaga teknis CPNS sebanyak 333, tenaga PPPK non guru sebanyak 8, dan tenaga PPPK Guru sebanyak 743. Per tanggal 15 Juli 2021, BKD Provinsi Sumatera Barat menerima total pelamar sebanyak 7.843 dengan rincian pelamar dalam proses (in progress) sebanyak 4.637 dan pelamar dalam tahap verifikasi sebanyak 3.206” tambah Fitriati.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman mengajak semua pihak untuk melakukan seleksi CPNS Tahun 2021 dengan professional, akuntabilitas dan transparan. Berbagai saluran yang telah disediakan seperti layanan informasi, help-desk, masa sanggah menjadi bagian penting yang harus dikelola dengan baik.
Ombudsman menghimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan maladministrasi pada seleksi CPNS Tahun 2021 melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan baik dengan memanfaatkan layanan pengaduan melalui telepon dan pesan whatsapp di nomor 08119553737, atau melalui email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id
Rilis Nomor: 0023/HM.01-03/VII/2021 Narahubung
Yefri Heriani 08126736921
Meilisa FH 081396412688













