SHOOTLINENEWS. COM |
MAGELANG – Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama unit Reskrim Polsek Mungkid telah berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus 4 Pelaku pencurian dengan modus memecah kaca mobil.
Kasus curat itu dipaparkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, diwakili Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta setempat, Kamis (30/11/2023). Dalam kegiatan tersebut, Waka Polresta didampingi oleh Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Iptu Prapta Susila, S.H.
Waka Polresta Magelang mengungkapkan curat terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB di depan Toko “UD Manfaat” Dusun Keprekan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Pencurian dilakukan oleh 4 (empat) Pelaku dengan Korban bernama Nur Hamid Bin Ahmad (55) seorang laki-laki warga Dusun Kebonrejo, Desa Girirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
“Para Pelaku masing-masing RHT alias Bayu Pule (22) laki-laki alamat Rejanglebong Bengkulu, N (41) laki-laki asal Lubuklinggau Sematera Selatan saat ini diproses di Polres Purworejo. Sementara 2 (dua) Pelaku saat ini masih buron, yaitu YSP (35) dan H (35) kedua lelaki ini beralamat di Rejanglebong Bengkulu,” terang AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Diungkapkan, para Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan cara 2 (dua) Pelaku masuk ke dalam Bank. Tujuannya mencari sasaran nasabah Bank yang membawa uang tunai dengan jumlah banyak, kemudian 2 (dua) Pelaku lain di luar Bank.
“Selanjutnya para Pelaku bersama-sama membuntuti Korban. Setelah mobil Korban berhenti kemudian Pelaku memecah kaca mobil milik Korban untuk mengambil atau menguasai uang Korban,” jelas Waka Polresta Magelang.
Pelaku menggunakan sarana sepeda motor Honda Supra GTX, RHT membonceng Pelaku Y, kemudian mengendarai Suzuki Satria FU Pelaku N memboncengkan H. Sesampainya di depan Toko UD Manfaat Keprekan, mobil Korban berhenti dan Korban turun hendak membeli sapu dan peralatan sekolah.
Para Pelaku ini, berhenti 20 meter dari jarak toko, kemudian Pelaku H turun berjalan kaki untuk memastikan di dalam mobil ada tas. Setelah melihat di dalam mobil ada tas Pelaku H kembali ke sepeda motor memberitahukan tas yang dimaksud ada di dalam mobil.
“Selanjutnya membagi tugas, Pelaku H mangambil pecahan busi selanjutnya menuju mobil dan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi. Setelah berhasil memecahkan kaca mobil pelaku N dengan mengendarai Suzuki Satria FU menghampiri H dan melarikan diri ke arah Palbapang. Kemudian tugas YSP dan RHT adalah memastikan tidak ada yang mengejar dan mengecoh apabila ada yang mengejar,” jelas AKBP Roman.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Mungkid guna penanganan lebih lanjut. Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tim dapat mengetahui tentang identitas serta keberadaan Pelaku. Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 03.45 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil mengamankan Pelaku RHT dan N, sementara Pelaku YSP dan H masih DPO.
“Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, para Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Roman Smaradhana Elhaj. (*)
Red-Spyd