Bogor, ShootlineNews | Rumah Sakit M Pajajaran Kamis 11/8/2022,saya atas nama Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Bogor,sangat kecewa kepada PT.VM indonesia,yang mengelola penjualan minuman dengan tekhnologi canggih menggunakan Vending Mechine,denga memasukkan uang ke mesin tersebut minuman yang kita beli akan keluar dengan sendirinya.
Disini saya selaku Ketua DPD LPKNI Bogor,yang dengan tidak sengaja memang haus dan ingin membeli minuman Kopi dengan harga Rp 6000,kebetulan uang saya bawa pecahaan Rp 2000 kertas 5 lembar,tapi setelah saya tekan sesuai petunjuk dilayar kaca tersebut,saya masukan pecahan Rp 2000 ke tempat uang yang menyala dan masuk,tapi pecahan Rp 2000 yang ke 2,malah masuk tapi uangnya keluar lagi,dan saya coba lagi beberapa kali dengan pecahan 2000 yang lainnyapun sama saja dan malah disaksikan oleh Cs Rs M,setelah masuk keluar lagi uang tersebut.
Saya bingung dan mempertanyakan ke CS RS tersebut,malah saya disuruh menghubungi CS VM indonesia tersebut.Saya selaku Konsumen dan Social kontrol dalam perlindungan Konsumen kepada seluruh masyarakat,merasa kecewa dengan PT VM indonesia dan Cs RS M yang mengatakan hubungi aja Cs pt VM tersebut.
Disini yang saya pertanyakan bila ada konsumen2 lainnya yang mungkin seperti saya yang uangnya sudah masuk tpi minumannya tidak keluar,malah disuruh tlp Cs pt VM tersebut,yang kita tidak tau dimana kantornya,dan bila tlp,memang tdk memakai pulsa,disamping ini juga bila ada konsumen yang memang uangnya pas pasan,setelah uangnya hilang ditelan si mesin tersebut apa harus jalan kaki,bila pihak RS tidak bisa memfasilitasinya,mereka untuk mempertanyakan uangnya ditelan mungkin tidak berani dan disini pihak RS tidak mau bertanggung jawab,karena pt VM hanya menaruh&tidak bayar sewa ungkap Humas RS,sementarakan pihak pt VM tersebut harusnya menaruh orang diRS tersebut bila terjadi kerusakan/error mesinnya ke Managemen RS M tersebut.
Saya sayangkan,dengan tekhnologi yang Modern,seharusnya pihak pt VM benar-benar teliti,akurat dan cermat dalam pemeriksaan Mesin mesin yang mungkin disetiap RS RS,Mall dan tempat keramaian lainnya,jngan hanya menaruh minuman dan mengambil uangnya saja,Sementara Service kepada konsumen diabaikan,hanya Mengambil keuntungan pribadi pelaku usaha Pt VM indonesia dan disini pt vm sudah melanggar Undang undang Perlindungan Konsumen no 8 thn 1999.
Kepada Masyarakat disini saya a/n ketua LPKNI Bogor agar berhati hati bila membeli produk Makanan/Minuman yang menggunakan Vending Mesin,karena saya menganggap di indonesia belum siap untuk menjual produk dengan sistim Vending Mesin seperti layaknya Negara Asing/diLuar Negri yang managemennya memang sudah rapi dan tertib.
Disini saya juga Berharap kepada pihak terkait seperti Disperindag dan instansi terkait yang menangani penjualan seperti pt VM ini lebih Selektip dan jangan adalagi Pembodohan kepada Masyarakat/Konsumen,dengan merugikan Masyarakat demi kepentingankeuntungan usahanya.
(Korlip Niko Yj)












