Pasaman Barat, Shootlinenews.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) tetap pada sikapnya, Menolak gugatan yang diajukan pemohon RD tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba.
Penolakan gugatan itu di sampaikan pada agenda sidang jawaban BNNK Pasbar selaku termohon praperadilan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasaman Barat ( PN PSB) di Simpang Empat pada Senin (8/11/2021)
Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effery menyampaikan menolak seluruh item gugatan pemohon RD.
“BNNK Pasaman Barat menolak gugatan Pemohon penangkapan dan penahan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan peraturan perundangan-undang yang berlaku,” sebut Irwan di Kantor BNNK Pasbar.
“Ditetapkan tersangka kepada RD adalah pelaku diduga penyalahgunaan Narkoba. Kita berantas jaringan Sindikat Narkoba ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka sudah seharusnya dinyatakan sah,” katanya.
Sidang kedua ini dihadiri pihak Pemohon RD dan Termohon BNNK Pasbar yang dihadiri Kepala BNNK Pasbar Irwan Effery dan didampingi kuasa hukum kasubid bantuan hukum pada direktorat hukum deputi hukum dan kerjasama BNN Republik Indonesia Toton Rasyid MH serta Kabid Berantas Narkotika dari BNN Propinsi Sumatera Barat.
Sependapat Toton Rasyid menyampaikan ” Permohonan praperadilan adalah haknya seseorang tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, akan tetapi tentunya BNNK Pasbar bertindak bekerja secara profesional. Professional itu intinya,” jelas
“Dengan adanya hal gugatan itu, tidak bisa dipahami oleh pemohon terkait kewenangan penyidik dianggap Penyidik BNN seperti penyidik PPNS, yang apabila kalau menyerahkan berkas harus melalui penyidik Polri terlebih dahulu.
” Akan tetapi dalam hal kasus narkoba itu merupakan undang-undang kekhususan, beda pidana umum, maka berlaku azaz hukum Lex Spesialis Derogat lex generalis, bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum” jelas Toton Rasyid.
Dalam hal ini penyidik BNNK Pasbar adalah penyidik BNN yang terdiri dari penyidik ASN dan penyidik Polri, berdasarkan peraturan presiden nomor 23 tahun 2010 yang di perbarui dengan Perpres 47 tahun 2019 tentang Badan Narkotika Nasional.
“Seperti halnya penyidik KPK juga ada diangkat dari sendiri oleh lembaga nya. begitu juga BNN, ” sambungnya.
“Dalam gugatannya pemohon tidak menjelaskan dimana perihal tidak sahnya penangkapan, dan atau perpanjangan penahan dan sebagainya. Pemohon tidak bisa mengungkapkan, Maka dasar pemohon tidak jelas, maka sudah terjawab sendiri oleh undang-undang kewenangan penyidik BNNK Pasbar sesuai perundangan-undangan yang berlaku” tandasnya.
” Adanya kewajiban penyidik menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SPDP). BNNK sudah menyampaikan kepada kejaksaan” terangnya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi mengaturnya, SPDP disampaikan paling lama tujuh hari setelah penyidikan kepada kejaksaan.
“Mengenai saksi pelapor, BNN merahasiakan identitas pelapor , tidak boleh diungkapkan siapa pelaporannya. Kita menjaga kerahasiaannya jika mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika,”.
“Sidang selasa besok kita ajukan bukti surat BNNK Pasbar dan saksi, Rabu pembuktian dari pemohon dan Pada hari Jumat agendanya kesimpulan, Insyaallah Senin Putusan”. sebutnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016 mengenai larangan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan .
“Pasal 2 ayat 2 menyebutkan praperadilan tentang penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah., tidak memasuki aspek pokok perkara,” ujarnya mengakhiri.













