Pasaman Barat, shootlinenews.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat bersama Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Rabu (24/9).
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menegaskan bahwa pengesahan RPJMD tepat waktu merupakan bukti komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus mengawal visi dan misi kepala daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
RPJMD menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja, sekaligus memastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Dalam paripurna tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya sinergi seluruh OPD agar program yang dirancang segera diwujudkan secara nyata di lapangan.
Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029, DPRD berharap arah pembangunan daerah dapat lebih terukur, efisien, serta mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat.
Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Sekretaris Daerah, Doddy San Ismail, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim penyusun.
“Selaku ketua tim penyusun, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim yang telah bekerja maksimal sehingga RPJMD ini dapat diundangkan tepat waktu,” ujarnya.
Sekda Doddy juga berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti RPJMD dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing agar target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD bisa segera diwujudkan.
“Dengan terbitnya RPJMD 2025–2029, diharapkan seluruh OPD dapat menyusun langkah kerja yang terarah untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat,” tambahnya.
“Langkah ini tidak hanya efisien, tapi juga mampu menghemat keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas,” jelasnya.
Ikhwanri menambahkan, dalam dua tahun terakhir, Bappelitbangda Pasaman Barat telah menuntaskan dua perda penting, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 yang disahkan pada 30 Desember 2024, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. (IT)













