DPRK Aceh Tamiang Gelar Paripurna LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2023

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tamiang menyampaikan laporan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2023 dalam Rapat Paripurna. Senin, 13 Mei 2024, pukul 17.02 WIB.

Rapat dipimpin oleh Suprianto, ST selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang turut dihadiri Fadlon, SH, Drs Tris Kurnia (Pj. Sekretaris Daerah), Unsur Forkopimda dan Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Membuka rapat dan untuk efisiensi waktu, Suprianto di depan para Anggota Dewan yang berhadir sejumlah 17 orang, mempersilakan juru bicara Panitia Khusus untuk menyampaikan laporan pembahasan yang telah dilakukan bersama perangkat daerah terhadap LKPJ.

Pada kesempatan pertama, Erawati IS, SH selaku anggota Panitia Khusus I menyampaikan beberapa hasil pembahasan terhadap LKPJ khususnya bidang pemerintahan yang antara lain menyikapi untuk diterbitkannya payung hukum terhadap pembangunan rumah dhuafa, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan.

Penekanan lainnya, Pansus I juga meminta agar Dewan Pengawas Baitul Mal dalam hubungan dengan lembaga lainnya melakukan komunikasi yang baik.

“Kami meminta agar dapat menjaga ucapan atau kata-kata yang kurang baik terhadap lembaga atau institusi lain. Karena salah satu tenaga Dewan Pengawas ada mengeluarkan statement yang kurang baik terhadap lembaga DPRK” kata Erawati.

Dilanjutkan dengan Panitia Khusus II Bidang Perekonomian yang pada kesempatan itu, dibacakan oleh H. Samuri, SE menyampaikan antara lain penerbitan regulasi/qanun tentang UPTD yang dapat mengawasi bantuan hibah alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan alat dan mesin kelautan perikanan dari sumber dana APBN, APBA atau APBK sehingga bantuan tersebut sesuai pemanfaatannya dan adanya retribusi apabila digunakan untuk peningkatan PAD.

Pansus II juga meminta perhatian yang serius terhadap program stock brigade (pengelola dan pengendali distribusi pemanfaatan Alsintan) dan kelengkapan administrasi bagi penerima hibah yang belum didukung dengan “naskah perjanjian hibah daerah”.

Pada bidang keuangan, Pansus III yang dibacakan oleh Rahmad Syafrial, SH menyampaikan hasil pembahasannya yaitu pembangunan Mal Pelayanan Publik dan Pelayanan Satu Pintu, respon sosial terhadap anak jalanan dan “gepeng” yang jumlahnya semakin meningkat di Kabupaten Aceh Tamiang, pengembangan fasilitas serta pemenuhan Alkes dan peningkatan PAD.

Terakhir, Pansus IV melalui ketuanya, Sarhadi mengutarakan hasil pembahasan terhadap bidang pembangunan yaitu keluhan masyarakat terhadap limbah pabrik sehingga diharapkan agar perangkat daerah terkait meningkatkan pengawasan dan memberikan teguran kepada perusahaan.

Terkait penyerapan anggaran yang tidak maksimal, Pansus IV meminta kepada Bappeda agar adanya konsolidasi dan koordinasi serta evaluasi yang berkesinambungan.

Setelah semua Panitia Khusus menyerahkan laporannya kepada Pimpinan Rapat sebagai bahan penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2023 yang tertuang nantinya dalam keputusan DPRK, Suprianto menutup rapat pada pukul 17.57 WIB.

 

 

Laporan : M. Nasir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *