DPRK Aceh Tamiang Setujui Rancangan Qanun Pembangunan Tahun 2025-2045

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — DPRK Aceh Tamiang memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045.

Hal itu untuk ditetapkan menjadi Qanun yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi oleh Gubernur Aceh.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.SH mengatakan, persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Muhammad Nur, SE

“Sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/12/2025 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045 menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang”, kata Fadlon. Senin, (26/5/2025).

Dijelaskannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045 merupakan dokumen yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Penulis: Ryu R.FEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *