SHOOTLINENEWS. COM |
TEMANGGUNG – Unit PPA Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan ST (30) Warga Magelang yang dilaporkan oleh keluarga korban terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media pada saat jumpa pers mengatakan tersangka berstatus duda sedangkan korban masih berusia dibawah umur, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa dirinya dan korban menjalin asmara atau berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2022 pada saat itu korban masih berusia 17 Tahun 10 Bulan, sebanyak 5 kali serta diberbagai lokasi,“ Ujarnya. Jumat (24/11).
AKP Budi Raharjo mengungkapkan kejadian pertama kali dilakukan di sebuah Hotel di daerah Pringsurat Temanggung, sebelum menyetubuhi korban terlapor merayu korban dengan mengatakan bahwa korban cantik dan mengatakan bahwa terlapor menyesal baru mengenal korban, selanjutnya terlapor menyetubuhi korban.
“ Setelah melakukan persetubuhan, terlapor berjanji akan menikahi korban, selain itu korban sering diberi uang oleh terlapor kadang rp. 50.000,- kadang rp. 100.000,-,“ Ungkap AKP Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).
Red-Spyd