Kasus COVID-19 Meningkat di Pasaman Barat, PPKM Level 3 Diberlakukan

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews

Bupati Pasaman Barat tetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Pasaman Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Pasaman Barat tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasbar Nomor 660/136/SE/BPBD/2021 berlaku sejak Selasa (10/8/2021)

Bupati Pasbar Hamsuardi menuturkan PPKM masih diperlukan daerah mengingat sebaran Covid-19 masih terus terjadi.

Dengan demikian untuk penanganan sesuai dengan petunjuk Kemenkes dan Pasaman Barat sudah dianjurkan untuk melaksanakan PPKM level 3 tersebut.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau jarak jauh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD maksimal 30 persen dengan menjaga jarak minimal 1,3 Meter dan maksimal 5 peserta didik dalam satu rombelnya.

Begitu juga pelaksanaan aktifitas ditempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan skema bekerja dari rumah sebesar 75 persen dan bekerja di kantor hanya 25 persen kecuali di dinas dan instansi penanganan COVID-19 , rumah sakit, Pukesmas, klinik dan tempat kesehatan lainya dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitu juga dengan pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan ibadah dibatasi oleh jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat beribadat dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaan kontruksi dapat beroperasi 100 persen.

Selain itu untuk transportasi umum, seperti angkutan masal, taksi dan sewa atau rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan pelaksanaan resepsi pernikahan, kegiatan olah raga, seni budaya, kegiatan rapat, seminar dan sejenis kegiatan masal ditiadakan sampai batas waktu yang belum bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah Pasbar.ungkap Bupati mengakhiri.

Penulis: Munawer JamilEditor: 312
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *