Kejaksaan Pasbar dan Pemkab Pasbar Pres Rilis Terkait Putusan Gugatan Perdata Mantan Direktur PDAM Gugat Bupati Pasbar

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews.com

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai Pengacara Negara kerjasama Pemkab Pasaman Barat melalui Kabag Hukum melaksanakan Pers Rilis terkait putusan gugatan perdata Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Helju Sepli Tuhari terhadap Tergugat Bupati Pasaman Barat.

Ekspose putusan salinan Pengadilan Negeri Pasaman Barat (PN PSB) dilaksanakan dikantor Kejaksaan Pasbar pada Rabu, (1/11/2023) yang dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nofwandi.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Andita Rizkianto dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Elifsan SH dan ASN Yona.

Bermula Gugatan perdata mantan direktur PDAM atas nama Helju didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor perkara: 25/Pdt.G/2023/PN Psb oleh kuasa hukum penggugat Mustakim dan Rispanda Putra dari Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Caelum.

Helju menggugat Bupati Pasaman Barat perihal pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa ndan mengadili perkara perdata dalam putusannya menolak gugatan mantan direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (25/10/2023) lalu. Para pihak penggugat dan tergugat sudah menerima salinan putusan pada Kamis (26/10/2023).

Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat itu sesuai Nomor: 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023 tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Penetapan Atau Ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tertanggal 26 November 2021.

Dimana, di dalam putusan itu dinyatakan bahwa dalam eksepsi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.

Sementara, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berkelaard) serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280 ribu.

Helju saat dihubungi menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait putusan gugatannya terhadap Bupati Pasaman Barat.

“Tim kuasa hukum kami sudah mempelajari putusan sela Pengadilan Negeri Pasaman Barat itu.”ungkap Helju kepada Shootlinenews.com kamis pagi (1/11/2023) .

“Kami menilai banyak kejanggalan karena putusan sela itu tidak dibacakan dan hanya melalui online padahal sudah masuk dalam materi pokok perkara dan penyerahan bukti-bukti”

“Tim kuasa hukum kami sudah mempelajari putusan PN Pasbar, banyak kejanggalan karena putusan sela tidak dibacakan dan hanya melalui online padahal sudah masuk pada materi pokok perkara dan penyerahan bukti-bukti, kuasa hukum baru menerima salinan Kamis tgl 26 Oktober 2023, hari ini Kamis siang (2/11), Tim kuasa hukum akanmengajukan perlawan hukum atas putusan tersebut” katanya mengakhiri.

(Dolop)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *