Pasaman Barat, shootlinenews.com –
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat yang memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejari Pasaman Barat, Rabu (12/8/2026). Dari 56 perkara tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 32 kasus. Sisanya berasal dari 10 perkara pencurian, 6 perkara pencabulan, 2 perkara pertambangan, 2 perkara perusakan barang, serta masing-masing 1 perkara perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum.Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan pemusnahan merupakan kewajiban sesuai amanat undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan dan kepastian hukum serta komitmen Kejari menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang. Langkah ini juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tegas Tjut Zelvira.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi simbol sinergi antar-aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan, BNNK, pemerintah daerah, dan seluruh unsur criminal justice system.
Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setia Bakti, turut mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Pemerintah daerah tentu mengapresiasi kegiatan ini. Barang bukti sesuai aturan harus dimusnahkan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, minuman keras, dan tindak pidana lainnya. Melalui mekanisme hukum yang berjalan, kita berharap ketertiban umum semakin terjaga,” ujar Setia Bakti.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Pabung Dandim 0305/Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir, perwakilan Kapolres Pasaman Barat Iptu Suardi, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Wahyu, S.H., Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio, Kepala Kesbangpol Yosmar Difia, serta unsur terkait lainnya.(IT)














