BERITA  

Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah Kawal Sengketa Tanah Warga Sikabau dengan PT BPP di Pengadilan Negeri

Pasaman Barat, shootlinenews.com –

 Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, melakukan kunjungan langsung ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat di Simpang Empat untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah antara kelompok masyarakat Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, dengan PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit Usaha Air Balam, Senin (27/7/2026).

Langkah tersebut diambil menyusul perbedaan sikap berkepanjangan antara kedua belah pihak sejak beberapa tahun terakhir. Sejumlah warga Sikabau mendatangi gedung pengadilan guna menuntut keadilan agar sengketa lahan yang meresahkan tersebut segera menemui titik terang.

Kehadiran Dirwansyah di tengah warga menjadi wujud komitmen DPRD terhadap persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam pertemuannya dengan warga, kuasa hukum, serta jajaran Pengadilan Negeri, Dirwansyah menegaskan pentingnya menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami turun tangan karena ini menyangkut hak dan kewajiban masyarakat. Kehadiran kami untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta mengupayakan penyelesaian yang tidak menimbulkan keributan baru di tengah masyarakat,” ujar Dirwansyah.

Ia mengimbau seluruh pihak yang bersengketa agar menghormati koridor hukum yang sedang berjalan sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif. Menurutnya, di samping jalur peradilan, opsi penyelesaian melalui musyawarah mufakat yang berlandaskan nilai-nilai adat setempat tetap menjadi jalan terbaik demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.

Langkah Ketua DPRD tersebut disambut hangat perwakilan warga Sikabau. Kehadiran pimpinan DPRD dinilai memberikan dukungan moril serta jaminan bahwa aspirasi dan hak masyarakat akan terus dikawal hingga tuntas.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyambut positif perhatian pimpinan DPRD dan menegaskan komitmennya untuk memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Hingga kini, proses hukum terkait sengketa lahan tersebut masih bergulir di pengadilan. DPRD Pasaman Barat memastikan akan terus memantau perkembangannya secara berkala hingga lahir putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memberikan keadilan bagi semua pihak.(IT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *