Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa bekerjasama dengan Pemkab Aceh Tamiang menggelar Bimbingan dan Pengawasan atas Pengelolaan Dana Desa tahun 2021–2023.
Kegiatan berlangsung pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin dibuka langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra turut dihadiri Plt. Sekda Tri Kurnia, Inspektur Kabupaten Aulia Azhari, Kepala BPKD Yusriati, Kepala DPMPKKB Mix Donal, serta jajaran SKPK terkait dan KPP Pratama Langsa.
Dalam pembukaan kegiatan Drs. Asra menegaskan kepada dinas terkait agar memblokir rekening kampung yang lalai atau abai membayar pajak.
“Blokir saja rekening kampung yang tidak membayar pajak”, ujarnya.
Lanjutnya lagi, Saya tidak percaya jika ada cerita bahwa para datok penghulu lalai dan abai dengan pajak.
“Karena setiap anggaran yang telah dicairkan sudah memiliki ketentuan berapa persennya untuk pajak. Dengan ketentuan persen dari anggaran yang ada, para datok bisa langsung menyetor dana pajak ke kas daerah”, katanya.
“Saya kira cukup dengan mengedepankan hukum atau sanksi sosialnya. Misal ada satu kampung yang aparatur kampungnya lalai, maka KPP bisa membuatkan semacam resplang “Kampung yang belum bayar pajak”. Camat juga pasang daftar nama kampung yang belum bayar pajak di kantornya. Saya yakin, jika hukuman sosialnya kita kedepankan, kendala-kendala itu tidak akan ada lagi”. Tutupnya.
Laporan : Ryu.RF